Polres Banjar Ungkap Dua Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, 1 Korban Mulanya Berkenalan Lewat Medsos
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo saat menjelaskan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berhasil diungkap bulan November 2022.-Anto Sugiarto-radartasik.disway.id
BACA JUGA:Simak! Sudah Resmi Syarat Naik Pesawat Terbaru Bagi Usia 0-18 Tahun ke Atas, 22 November 2022
Kasusnya sendiri terungkap setelah laporan dari Polres Kuningan soal informasi kehilangan anak yang sudah tiga hari tidak diketahui keberadaannya.
"Ternyata korban datang ke Banjar dan menginap di kontrakan di wilayah Kelurahan Banjar bersama WL (pelaku) seorang sopir," tegasnya.
Karena pelaku satu lagi, GL (15) masih dibawah umur sehingga penanganannya berbeda dan wajib lapor.
Hasil pengungkapan petugas, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial.
Pelaku dijerat pasal 81 junto 76 D tentang persetubuhan dan pasal 6 huruf F tentang kekerasan seksual dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: