Cegah Kasus Pencabulan Anak, Kuasa Hukum P2TP2A: Bentuk Capacity Building Pada Anak

Cegah Kasus Pencabulan Anak, Kuasa Hukum P2TP2A: Bentuk Capacity Building Pada Anak

Kuasa Hukum P2TP2A Kota Banjar Nova Chalimah Girsang SH MH. -Anto Sugiarto-radartasik.disway.id

BANJAR, RADARTASIK.COM – Banyak pihak termasuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Banjar menyesalkan terjadinya kasus pencabulan anak di bawah umur

"Kasus tersebut menjadi perhatian pada orang tua, untuk dapat membentuk capacity building anak-anaknya dengan baik," ungkap Kuasa Hukum P2TP2A Kota Banjar Nova Chalimah Girsang SH MH kepada wartawan, Selasa 27 September 2022. 

Kini pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini dengan melakukan assessment kepada korban. 

Menurutnya, anak-anak zaman know harus dibekali dan dikuatkan akhlaknya. Karena anak di bawah umur masih rentan dan mudah terhasut. 

BACA JUGA:Polda Jabar Tegaskan Bakal Menindak Tegas Suporter Persija yang Nekat Datang ke Stdion GBLA

“Jika akhlaknya kokoh, ketika ada sesuatu di luar ketidakwajaran, bisa dengan cepat menolak dan bereaksi. Minimal lari atau berteriak agar ada yang menolong,” kata dia. 

"Itu dilakukan agar tidak terjadi hal-hal buruk yang menimpa korban, terutama perempuan," tambahnya. 

Menyikapi kasus pencabulan anak di bawah umur, pihaknya meminta perempuan harusnya sudah waspada.

Apalagi pelaku menggunakan motif melakukan ritual yang dinilainya tidak wajar, dan bisa dihindari oleh korban.

BACA JUGA:Waduh, Kepala Kantor Kemenag Grobogan Meninggal Diduga Bunuh Diri, Polisi Sebut Alami Depresi  

"Mereka harus bisa berkata tidak, terhadap hal-hal aneh-aneh yang tidak sesuai dengan aturan," tuturnya. 

Korban pencabulan yang kebanyakan anak di bawah umur, harusnya selalu berkoordinasi dengan orang tuanya. 

"Capacity building anak-anak harus dibangun. Kan anak-anak itu rentan penasaran, keingintahuannya cukup besar," ulasnya. 

"Sehingga tidak mempertimbangkan baik buruknya, yang penting (anak-anak) ingin tahu dan penasaran," tambah Nova. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: