Mantap! UMK di Jabar Naik 2023, Bekasi Tertinggi Saat Ini, Kota Banjar Terendah

Mantap! UMK di Jabar Naik 2023, Bekasi Tertinggi Saat Ini, Kota Banjar Terendah

UMK di Jabar Naik 2023, UMK 4 daerah ikut naik berkat aturan baru.-Ruslan/Radartasik.com-

BACA JUGA: Nah Kan! Upah Minimum Jawa Barat 2023 Naik, Benar Bocoran Wakil Gubernur

Kemudian, Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14. Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08. Kota Banjar Rp 1.852.099,52. Upah Minimum Kota Banjar terendah saat ini.

UMK Banjar Naik Rp100 Ribuan

Sebelumnya diberitakan, Kadisnaker Kota Banjar Sunarto melalui Kabid Tenaga Kerja Dewi Fartika mengatakan pihaknya telah melakukan penghitungan sendiri besaran upah minimum Kota Banjar.

Namun, dia masih menunggu secara resmi, khawatir ada perbedaan penghitungan berdasarkan surat dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

BACA JUGA: Gempa Terkini Cianjur, Ridwan Kamil Sambangi Korban Gempa di RSUD Sayang

”Hitung-hitungan kita terkait UMK ada kenaikan, sekitar Rp100 ribuan tapi belum final masih menunggu resminya nanti 21 November 2022,” ujarnya.

Dia menegaskan pihaknya menunggu surat edaran dari Kemenaker, dewan pengupahan kota dan provinsi terkait besaran upah minimum kabupaten dan kota.

”Surat edaran dari Kemenaker belum ada, katanya ada perubahan. Perhitungan UMP Jabar juga belum keluar,” jelasnya. 

Berikut ini daftar lengkap upah minimum di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat berdasarkan keputusan gubernur tahun 2022:

BACA JUGA: Gempa Terkini Cianjur, Titik Terbanyak Bencana Ada di Kecamatan Cugenang

1. Upah Minimum Kota Bekasi Tahun 2022 Rp 4.816.921,17 

2. Upah Minimum Kabupaten Karawang Tahun 2022 Rp 4.798.312,00

3. Upah Minimum Kabupaten Bekasi Tahun 2022  4.791.843,90 

4. Upah Minimum Kota Depok Tahun 2022 Rp 4.377.231,93 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: