Mahasiswa STMIK Tasikmalaya Minta Menteri dan Presiden Turun Tangan, Buntut Penutupan oleh Kemendikbudristek

Mahasiswa STMIK Tasikmalaya Minta Menteri dan Presiden Turun Tangan, Buntut Penutupan oleh Kemendikbudristek

Perwakilan orang tua dan perwakilan kampus STMIK Tasikmalaya memperlihatkan bukti surat masing-masing yang berbeda terkait pemberitahuan penutupan izin operasional STMIK Tasikmalaya, kepada Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Dede Muharam.-Foto: tina/radartasik.disway.id-

KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Audiensi yang berlangsung di geduang Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya pada Rabu 29 Maret 2023 siang dihadiri perwakilan dari orang tua mahasiswa, perwakilan mahasiswa, perwakilan alumni dan juga perwakilan dari kampus serta yayasan.

Audiensi yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Dede Muharram dan anggota Komisi IV lainnya, cukup alot dan lama.

Ada beberapa pernyataan sikap yang disampaikan oleh orang tua mahasiswa, salah satunya terkait dengan temuan-temuan baru dari mahasiswa yang disampaikan kepada orang tua.

Salah satu temuan adanya dugaan surat pemberitahuan pencabutan izin operasional yang menurut perwakilan orang tua sudah diketahui kampus sejak bulan Desember 2022.

BACA JUGA:Perkuliahan di STMIK Tasikmalaya Berhenti Total, Mahasiswa Semester 6 Terdata di DIKTI Baru Semester 3

Sedangkan pihak kampus mengklaim bila surat pemberitahuan pencabutan izin operasional baru diterima pada 22 Maret 2023.  Sehingga pihak Komisi IV meminta agar kedua belah pihak memberikan print asli surat yang diklaim oleh masing-masing pihak.

“Kami dari orang tua meminta salah satunya tentang uang registrasi yang telah dipungut oleh pihak kampus, sebelum masuk perkuliahan untuk dikembalikan. Bila surat dan informasi yang kami dapat terbukti bahwa pemberitahuan pencabutan izin operasional sudah diketahui kampus pada bulan Desember 2022, maka kami akan melaporkan kepada pihak berwajib dan minta agar uang registrasi yang besarnya satu juta rupiah dikembalikan."

"Tapi kalau memamng tidak terbukti, kami tidak akan melapor pada pihak berwenang, hanya kami tetap minta uang registrasi dikembalikan,” ungkap Santi Permana perwakilan orang tua saat beraudiensi.

Selain itu orang tua juga meminta agar proses pemindahan mahasiswa dipercepat agar tidak ada ketertinggalan proses perkuliahan. Serta segala biaya untuk perpindahan mahasiswa ke perguruan tinggi baru seluruhnya ditanggung pihak kampus.

BACA JUGA:Alumni STMIK Tasikmalaya Akan Berkoordinasi dengan Dirjen Pendidikan Tinggi, Imbas Pencabutan Izin Operasional

Plt Ketua STMIK Tasikmalaya, Rahadi Deli, menyampaikan berkaitan dengan surat pemberitahuan pencabutan izin operasional STMIK Tasikmalaya baru diketahuinya pada 22 Maret 2023. Bahkan Rahadi juga sempat maju ke depan ketua Komisi IV yang duduk di depan untuk memperlihatkan surat pemberitahuan tersebut.

“Kami juga baru tahu pada tanggal 22 Maret 2023, dan proses pembelajaran di kampus juga berjalan seperti biasa. Tentang uang registrasi tersebut, belum semua mahasiswa membayar ke kampus. Ini juga harus jadi catatan agar tidak ada opini lain di publik,” kata Rahadi.

Rahadi juga memberikan penjelasan bahwa, pihak kampus tidak akan merugikan mahasiswa. Berbagai solusi terbaik sedang ditempuh salah satunya menyiapkan kampus untuk pemindahan mahasiswa. 

“Ada dua kampus yang sudah kami temui STMIK DCI dan Universitas Perjuangan. Pada prinsipnya kami juga ingin yang terbaik untuk mahasiswa. Bahkan saat pertemuan hari Senin 27 Maret 2023 dengan mahasiswa, kami sudah sepakati apa yang menjadi permohonan dari mahasiswa,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: