Mantap! Sudah Resmi Upah Minimum 2023 Naik, Jadwal Pengumuman untuk UMK Diundur, Jadwalnya Cek di Sini
Ilustrasi sudah resmi upah minimum 2023 naik.-Dok. Radartasik.com-
JAKARTA, RADARTASIK.COM— Jadwal pengumuman untuk UMK diundur. Sementara itu sudah resmi upah minimum 2023 naik.
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah telah mengumumkan bahwa upah minimum naik 2023.
Menurut Ida Fauziyah, besaran kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10 persen.
Demikian, menurut Menaker Ida Fauziyah melalui channel Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Sabtu 19 November 2022.
BACA JUGA: Wow, Sudah Resmi Upah Minimum 2023 Naik, Ini Daftar UMK di Jabar yang di Atas Rp 4 Juta Saat Ini
BACA JUGA: Lengkap, Jadwal Piala Dunia 2022 di Qatar: Dari Babak Penyisihan Hingga Partai Final
Menurut Menaker, kenaikan upah minimum 2023 tidak hanya berlaku untuk tingkat provinsi. Namun juga berlaku untuk kabupaten/kota.
”Yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian nilai upah minimum baik di provinsi maupun kabupaten kota tidak melebihi 10 persen,” ujar Ida Fauziyah seperti dikutip Radartasik.com pada Sabtu 19 November 2022.
Terkait penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023, kata Menaker Ida Fauziyah, diperpanjang hingga 28 November 2022.
”Terkait penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023, saya perlu sampaikan yang sebelumnya paling lambat dilakukan pada tanggal 21 November tahun 2022, diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022,” kata Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker.
Sedangkan penetapan dan pengumuman upah kabupaten/kota diperpanjang hingga 7 Desember 2022.
”Bagi kabupaten/kota yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lamat 7 Desember 2022,” tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: