Asyik, Upah Minimum Naik 2023, Menaker: Kami Sedang Memfinalisasi Aspirasi Semua Stakeholder
Ilustrasi. Upah minimum naik 2023 dan akan diumumkan pada 21 November 2022. Foto: ruslan / radartasik.com--
JAKARTA, RADARTASIK.COM — Upah minimum naik 2023 dan akan diumumkan pada 21 November 2022.
Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker mengatakan rencananya upah minimum naik 2023, baik upah minimum provinsi atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.
Rencana upah minimum naik 2023 sebagai respons dari tuntutan kaum buruh.
Kaum buruh menghendaki kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen.
BACA JUGA: Hore! Ini ’Bocoran’ Kenaikan Upah Minimum 2023, Diperkirakan Lebih Besar dari 2022, Ayo Cek di Sini
BACA JUGA: Sudah Resmi Harga BBM Turun, Ini Daftar Harga BBM Hari Ini 15 November 2022, Cek Pertalite di Sini
Namun demikian Ida Fauziyah belum bisa merinci besaran kenaikan upah minimum 2023.
Karena, menurut Ida Fauziyah, pemerintah dan stakeholder terkait masih terus menggodok besaran upah minimum naik 2023.
"Nanti kami lihat. Kami sedang memfinalisasi aspirasi dan pandangan dari semua stakeholder," kata Menaker Ida Fauziyah seperti dilansir dari jpnn, di Jakarta, Selasa, 8 November 2022.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan pemerintah akan menaikkan upah minimum 2023, baik upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kota atau kabupaten (UMK).
Rencana pemerintah menaikkan upah minimum 2023, kata Menaker Ida Fauziyah berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal III 2022 ini.
"Kalau dilihat dari data BPS maka kenaikan, relatif akan ada kenaikan dibandingkan dengan UMP pada 2022 ini. Jadi, kalau lihat data itu, itu kami bisa lihat akan ada kenaikan upah minimum," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: