Wow, Sudah Resmi Upah Minimum 2023 Naik, Ini Daftar UMK di Jabar yang di Atas Rp 4 Juta Saat Ini

Wow, Sudah Resmi Upah Minimum 2023 Naik, Ini Daftar UMK di Jabar yang di Atas Rp 4 Juta Saat Ini

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan bahwa upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen.-Ruslan/Radartasik.com-

JAKARTA, RADARTASIK.COM— Sudah resmi upah minimum 2023 naik. Itu setelah diumumkan Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah mengumumkan bahwa upah minimum naik 2023.

Adapun besaran kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10 persen. Demikian kata Menaker Ida Fauziyah melalui channel Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Sabtu 19 November 2022.

Menurut Menaker, kenaikan upah minimum 2023 tidak hanya berlaku untuk tingkat provinsi. Namun juga berlaku untuk kabupaten/kota.

BACA JUGA: Senangnya, Sudah Resmi Harga BBM Turun, Warga Berkomentar, Ini Daftar Harga BBM Hari Ini 20 November 2022

BACA JUGA: Seru, Jadwal Piala Dunia 2022 di Qatar: Malam Ini Qatar vs EKuador, Besok Inggris Ditantang Iran

”Yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian nilai upah minimum baik di provinsi maupun kabupaten kota tidak melebihi 10 persen,” ujar Ida Fauziyah seperti dikutip Radartasik.com pada Sabtu 19 November 2022.

Terkait penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023, kata Menaker Ida Fauziyah, diperpanjang hingga 28 November 2022.

”Terkait penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023, saya perlu sampaikan yang sebelumnya paling lambat dilakukan pada tanggal 21 November tahun 2022, diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022,” kata Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker.

Sementara penetapan dan pengumuman upah kabupaten/kota diperpanjang hingga 7 Desember 2022.

BACA JUGA: Lengkap, Jadwal Piala Dunia 2022 di Qatar: Dari Babak Penyisihan Hingga Partai Final

BACA JUGA: Jadwal Lengkap Piala Dunia 2022 di Qatar: Dari Babak Penyisihan Hingga Partai Final

”Bagi kabupaten/kota yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lamat 7 Desember 2022,” tutur dia.

Menaker menerangkan alasan perubahan penetapan dan pengumuman upah baru tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: