Pasti, Upah Minimum Jawa Barat Naik 2023, Besarannya Masih Belum Muncul, Ini Kata Kang Emil dan Pak Uu

Pasti, Upah Minimum Jawa Barat Naik 2023, Besarannya Masih Belum Muncul, Ini Kata Kang Emil dan Pak Uu

ilustrasi. Pemerintah memastikan bahwa upah minimum naik 2023. Termasuk upah minimum Jawa Barat naik 2023. Foto: ruslan / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM— Kabar baik. Pemerintah memastikan bahwa upah minimum naik 2023. Termasuk upah minimum Jawa Barat naik 2023. 

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memastikan bahwa upah minimum Jawa Barat naik 2023.

Saat ditanya apakah upah minimum kabupaten/kota alias UMK Jawa Barat 2023 ada kenaikan atau tidak? Uu Ruzhanul Ulum menjawab singkat.

"Ada," jawab Uu Ruzhanul Ulum melalui pesan WhatApps kepada Radartasik.com pada Selasa 15 November 2022.

BACA JUGA: Hore, Sudah Resmi Harga BBM Turun, Ini Daftar Harga BBM Hari Ini 16 November 2022, Ayo Cek Pertalie di Sini

BACA JUGA: Asyik, Upah Minimum Naik 2023, Menaker: Kami Sedang Memfinalisasi Aspirasi Semua Stakeholder

Saat dipastikan apakah UMK Jabar 2023 naik atau tidak? Wakil Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa upah minimum Jawa Barat naik 2023. "Naik," tegas Uu Ruzhanul Ulum.

Namun demikian, Wakil Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa Pak Uu ini tidak merinci besaran upah minimum Jawa Barat naik 2023.

Disinggung apakah masih dibahas Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, Pak Uu belum meresponsnya.

Jauh-jauh hari, dilansir jpnn.com, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil mengaku setuju apabila upah buruh naik di tahun depan.

Namun, dia belum bisa memastikan berapa persen kenaikkan upahnya. Sebab, harus ada kajian mendalam agar perekonomian tetap jalan dengan adanya kenaikkan UMK tersebut.

“Saya setuju karena memang sudah harus naik, tetapi tunggu bulan November (kenaikannya). Ini biasanya ada surat edaran dari Menaker untuk deadline-nya,” katanya di Bandung, Senin 19 September 2022.

Mantan Wali Kota Bandung tersebut UMK akan naik mengikuti perkembangan ekonomi dan sudah seusai dengan aturan pemerintah pusat.

Kendati demikian, nominal kenaikan masing-masing kabupaten/kota masih harus menunggu usulan dari daerah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: