Hore! Ini ’Bocoran’ Kenaikan Upah Minimum 2023, Diperkirakan Lebih Besar dari 2022, Ayo Cek di Sini

Hore! Ini ’Bocoran’ Kenaikan Upah Minimum 2023, Diperkirakan Lebih Besar dari 2022, Ayo Cek di Sini

Ilustrasi. Pemerintah akan segera mengumumkan upah minimum naik 2023. Foto: pixabay--

"Sebagaimana regulasi yang ada, bahwa yang akan menetapkan dan mengumumkan upah 2023 adalah Gubernur, yang akan menetapkan untuk UMP 2023, diumumkan 21 November, untuk UMK akan diumumkan 30 November," kata Indah Anggoro Putri.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022 Bagi Lulusan SMA Sederajat, Berikut Ini Instansi dan Jabatan yang Dibutuhkan

Prediksi besaran UMP 2023 juga sudah pernah disinggung oleh 

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriasyah Noor.

Afriasyah Noor menyebut kenaikan upah minimum 2023 nantinya tak jauh dari tingkat inflasi di Indonesia.  

Sementara itu, buruh kembali mengajukan tuntutan kenaikan jika sebelumnya menuntut 13 persen namun kini mengungkap bahwa seharusnya 25 persen.

Adapun tuntutan tersebut didasarkan ada 3 faktor yakni inflasi makanan dan minuman yang mencapai 15 persen, inflasi transportasi mencapai 50 persen dan inflasi tempat tinggal mencapai 10 persen.

“Inflasi upah minimum pasca kenaikan upah kita pakai data pemerintah 6,5-7 persen. Kalau pakai tiga komponen, naik upahnya harus 25 persen,” jelas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI Said Iqbal seperti dikutip pada keterangan pers.

Berikut ini daftar UMK 2022 di Pulau Jawa

 

UMK di Kabupaten/Kota di Jawa Barat sebagai berikut:

 

Kota Bekasi Rp 4.816.921,17

Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00

Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: