Hore! Ini ’Bocoran’ Kenaikan Upah Minimum 2023, Diperkirakan Lebih Besar dari 2022, Ayo Cek di Sini
Ilustrasi. Pemerintah akan segera mengumumkan upah minimum naik 2023. Foto: pixabay--
Kabupaten Gunungkidul Rp1.900.000
Kota Yogyakarta Rp2.153.970
Kabupaten Sleman Rp2.001.000
Bantul Rp1.916.848
Kabupaten Kulonprogo Rp1.904.275
Sedangkan UMK DKI Jakarta tahun 2022 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp4.453.935. Selanjutnya direvisi yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021. Sehingga saat ini, UMP DKI Jakarta naik sebanyak Rp 187.919 menjadi Rp 4.641.854.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: