Hore! Ini ’Bocoran’ Kenaikan Upah Minimum 2023, Diperkirakan Lebih Besar dari 2022, Ayo Cek di Sini

Hore! Ini ’Bocoran’ Kenaikan Upah Minimum 2023, Diperkirakan Lebih Besar dari 2022, Ayo Cek di Sini

Ilustrasi. Pemerintah akan segera mengumumkan upah minimum naik 2023. Foto: pixabay--

 

Kabupaten Gunungkidul Rp1.900.000

Kota Yogyakarta Rp2.153.970

Kabupaten Sleman Rp2.001.000

Bantul Rp1.916.848

Kabupaten Kulonprogo Rp1.904.275

 

Sedangkan UMK DKI Jakarta tahun 2022 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp4.453.935. Selanjutnya direvisi yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021. Sehingga saat ini, UMP DKI Jakarta naik sebanyak Rp 187.919 menjadi Rp 4.641.854.*

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: