Kasus Pidana 2 Perusahaan Farmasi Produksi Obat Sirup Ditangani Bareskrim Polri, Berdasarkan Laporan BPOM

Kasus Pidana 2 Perusahaan Farmasi Produksi Obat Sirup Ditangani Bareskrim Polri, Berdasarkan Laporan BPOM

Ilustrasi. Obat sirup yang ditarik BPOM karena mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman.-Freepik-

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito yang menyebutkan ada perubahan bahan baku terhadap beberapa obat sirup yang di konsumsi anak-anak. 

Hal itulah yang menjadi salah satu penyebab di beberapa obat sirup tercemar kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) akibat munculnya zat berbahaya dalam obat sirup.

"Penyebab munculnya zat berbahaya dalam obat sirup bisa dimungkinkan karena perubahan bahan baku itu. Dan itu ada indikasi kita,” tambah Penny Lukito.

“Kami mendapatkan informasi tersebut berdasarkan penelusuran teman-teman di pengawasan distribusi," ujar Penny Lukito saar konferensi pers secara daring, Kamis, 27 Oktober 2022.

Penny Lukito mengatakan perubahan tersebut dirasakan yaitu saat pandemi yang mana suppliernya diubah menjadi supplier kimia. Melihat hal tersebut tersebut, Penny Lukito bersama pihak kepolisian menelusuri lebih jauh tindakan kejahatan tersebut. 

"Selama pandemi ini mereka berubah suppliernya menjadi supplier kimia, jadi bukan supplier PBF, pedagang besar farmasi, tapi supplier kimia," jelas Penny kepada media. 

"Nah di sini lah ini, ini sedang dalam penelusuran lebih jauh lagi oleh kepolisian. Terutama adalah ke mana lagi perginya," lanjut Penny Lukito. 

Lebih lanjut, Penny menjelaskan bahwa perubahan bahan baku pada obat ini bisa saja terjadi dalam dunia farmasi karena harga yang ditawarkan pada bahan kimia lebih murah dibandingkan farmasi title grade. 

"Berarti dimulai dari bahan baku memang, karena masalah harga, karena yang farmasi title grade akan jauh lebih mahal dibandingkan kimia biasa," kata Penny Lukito. 

"Kimia grade yang bisa digunakan industri-industri non-pharmaseutical, non industri farmasi. Itu sangat murah," tambah Penny Lukito.  

Dengan adanya kimia grade, ditambah dengan tidak adanya pengawasan pemasukan Bada POM, maka obat tersebut bisa saja masuk. 

Ditambah, pihak produsen bisa menggunakannya secara mix up di supplier kimia tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id