Tak Betah Dipenjara, Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan, Kejari: Bisa Dikabulkan, Bisa juga Ditolak
Nikita Mirzani saat di kantor Kejari Serang jelang penahanan terhadap dirinya.Foto: Radar Banten ---
“Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penanguhan, dan sudah kami sampaikan dengan kajari,” ujar Fahmi.
Fahmi pun mengungkapkan dirinya telah bertemu dengan Kasi Pidum Kejari Serang Edward.
BACA JUGA: Brajamusti, Brigata Curva Sud dan Paserbumi Tuntut Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan Malang
Ia berharap permohonan penangguhan penahanan itu bisa dikabulkan pihak kejaksaan.
“Terkait penangguhan penahanan saya serahkan kepada bapak kajari dan kasi pidum,” ucap Fahmi.
Ia pun membeberkan pertemuan dengan Kasi Pidum Kejari Serang, Edward hanya membahas soal argumentasi hukum dalam kasus Nikita. Tidak ada pembahasan mendalam mengenai perkara.
“Kita ngobrol dengan argumentasi hukum soal persoalan ini, jadi tidak terlalu membahas mendalam pasal-pasal karena materi di persidangan, kami hanya membahas bagaimana seseorang mengajukan hak untuk penangguhan penahanan, itu saja,” ucap Fahmi.
BACA JUGA: ART Diduga Dianiaya Majikan sampai Dirawat di Rumah Sakit, Kasusnya Ditangani Polisi
Seperti diketahui sejak Selasa malam, 25 Oktober 2022, Nikita telah dijebloskan JPU Kejari Serang ke Rutan Kelas IIB Serang.
Penahanan dilakukan, setelah penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menyerahkan Nikita kepada penuntut umum Kejari Serang.
Penyerahan Nikita tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra itu dinyatakan lengkap atau P-21.
Selain menyerahkan artis film pemeran Comic 8 tersebut, penyidik juga menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id