Tak Betah Dipenjara, Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan, Kejari: Bisa Dikabulkan, Bisa juga Ditolak

Tak Betah Dipenjara, Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan, Kejari: Bisa Dikabulkan, Bisa juga Ditolak

Nikita Mirzani saat di kantor Kejari Serang jelang penahanan terhadap dirinya.Foto: Radar Banten ---

SERANG, RADARTASIK– Merasa tidak sepatutnya dan tak betah dipenjara, artis sensasional Nikita Mirzani ajukan penangguhan penahanan terhadap dirinya ke Kejari Serang

Menanggapi permohonan tersebut, Kejari Serang Freddy D Simanjuntak mengatakan bahwa permohonan pengajuan penangguhan penahanan tersebut masih berproses dan belum diputuskan apakah akan diterima atau ditolak. 

Freddy mengungkapkan, JPU akan memberikan tanggapan terkait penangguhan penahanan tersebut setelah Kasi Pidum Kejari Serang Edward pulang dari Jakarta.

“Nunggu kasdum (kasi pidum-red), Senin yang bersangkutan masuk kantor,” kata Freddy.

BACA JUGA: Waduh, Rayakan Penahanan Nikita Mirzani, Tessa Mariska dan Isa Zega Bikin Tumpengan

BACA JUGA: Bikin Sensasi di Penjara, Nikita Mirzani Borong Puluhan Pizza Buat Dibagikan ke 700 Tahanan, Segini Harganya..

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan surat penangguhan penahanan Nikita Mirzani tersebut telah diterima pihaknya sejak Rabu 26 Oktober 2022. 

“Kami telah menerima surat kuasa hukum tersangka NM (Nikita Mirzan,red) tentang penangguhan penahanan kemarin,” ungkap Rezkinil.

Rezkinil mengatakan, surat penangguhan penahanan tersebut saat ini sedang dipelajari oleh JPU Kejari Serang.

Terkait disetujui atau tidak, ia mengaku belum dapat menjawabnya. 

BACA JUGA: Fix, BLACKPINK Gelar Konser di GBK Selama 2 Hari, Pemesanan Tiket Mulai 14 November Loh Blink

BACA JUGA: Penjelasan Unilever Indonesia soal 19 Daftar Sampo yang Ditarik dari Pasaran, Cek di Sini

“Nanti penuntut umum yang menentukan sikap apakah dikabulkan atau tidak. Kita tunggu saja nanti, mungkin segera akan diputuskan,” ujar Rezkinil.

Sementara itu, Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid membenarkan pihaknya telah ajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id