Unilever Tarik Sampo Kering di Amerika, Bagaimana di Indonesia?

Unilever Tarik Sampo Kering di Amerika, Bagaimana di Indonesia?

Laba Unilever Merosot Sebesar 19,5 Persen-Foto: Unilever USA -

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Unilever tarik sampo kering dari pasaran Amerika Serikat (AS) dan Kanada per 18 Oktober 2022.

Unilever tarik sampo kering di dua negara tersebut bukan cuma satu produk. Tapi, jumlahnya cukup banyak.

Atas penarikan sampo kering di dua negara itu, Unilever Indonesia memberikan tanggapan secara resmi.

Pada laman resmi Unilever Indonesia disebutkan Unilever AS dan Kanada secara sukarela menarik kode lot produksi spesifik dari dry shampoo, bukan sampo cair, yang diproduksi sebelum Oktober 2021.

BACA JUGA: 34 Daftar Sampo yang Ditarik Unilever dari Pasaran, Cek di Sini

Mengapa Unilever tarik sampo kering di Amerika dan Kanada?

Itu dilakukan sebagai upaya kehati-hatian setelah penyelidikan internal mengidentifikasi adanya peningkatan kadar benzena.

Meskipun evaluasi dampak kesehatan yang dilakukan secara independen menyimpulkan bahwa kadar benzena yang terdeteksi tidak menimbulkan risiko kesehatan.

Unilever tidak menggunakan benzena sebagai bahan dan menerapkan standar keamanan yang tinggi secara global yang membatasi jumlah jejak benzena yang dapat terjadi karena keberadaan alaminya dalam bahan baku tertentu.

BACA JUGA: 8 Langkah BPOM soal Daftar Sampo yang Ditarik Unilever dari Pasaran, Siapkan Patroli Siber untuk E-Commerce

Unilever Indonesia bukan bagian dari penarikan sampo kering ini. ”Kami senantiasa beroperasi dengan standar kualitas dan keamanan yang ketat, dan selalu mematuhi semua peraturan yang ditetapkan pemerintah Indonesia,” jelas manajemen Unilever.

Unilever Indonesia terus bekerja sama secara aktif dengan otoritas terkait untuk memastikan produk-produk yang diedarkan di Indonesia aman untuk masyarakat.

Sedangkan berdasarkan penelusuran data base kosmetika yang ternotifikasi (terdaftar) di BPOM, dari 19 produk sampo yang ditarik di Amerika Serikat, terdapat 2 produk yang ternotifikasi (memiliki izin edar) dan 17 produk lainnya tidak terdaftar di BPOM.

Kedua produk yang ternotifikasi tersebut memiliki nama yang berbeda dengan produk yang ditarik di Amerika Serikat, yaitu:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: