Pelaku Pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar Ditangkap, Polisi Temukan Bom Molotov saat Penggeledahan

Pelaku Pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar Ditangkap, Polisi Temukan Bom Molotov saat Penggeledahan

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo SH SIK MM saat konferensi pers penangkapan pelaku pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar. Konferensi pers dilaksanakan, Kamis 27 Oktober 2022. Foto: istimewa--

Adapun sepatu yang digunakan pelaku milik kakeknya dan baru dipakai.

Pelaku sengaja begadang dan berangkat menuju Pendopo Wali Kota Banjar dengan berjalan kaki untuk melakukan tindakan pembakaran.

Setelah sampai ke Pendopo Banjar dengan cara melompat pagar, pelaku menyiramkan bahan bakar yang telah disiapkan tersebut ke sofa.

Dengan menggunakan korek api kayu sebanyak dua batang untuk menyalakan api, karena bahan bakar yang digunakan cukup banyak sehingga berceceran di lantai.

"Pelaku tidak membakar di sofa tetapi korek api ini dilempar ke lantai, kemudian langsung lari melalui pos depan melompat pagar," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sweater yang digunakan oleh pelaku, ada bekas sepatu yang terbakar, dua botol yang disiapkan sudah sejak lama.

Diakuinya pelaku diindikasikan sebagai orang dalam gangguan jiwa, namun terkait masalah ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa untuk dilakukan observasi.

Karena polisi tidak mempunyai kewenangan untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan itu dalam kondisi gangguan jiwa.

"Itu adalah kewenangan dari dokter, kita akan melihat nanti hasil dari observasi yang dilakukan oleh tim dokter. Kita sudah menyiapkan dua tim dokter nanti yang akan bekerja sama untuk memeriksa," tegasnya.

Hasil dari rekomendasi dokter tersebut itu akan menjadi proses selanjutnya untuk kepolisian, tetap melakukan upaya penyidikan dan memproses.

Untuk motif masih perlu didalami, namun dari pengakuan pelaku bahwa merasa tidak diperlakukan dengan adil oleh masyarakat setempat.

Sehingga untuk menunjukkan eksistensinya pelaku melakukan pembakaran aula Pendopo Kota Banjar. 

"Terkait bom molotov yang telah disiapkan pelaku, akan melakukan di Pendopo dan belum ada rencana di tempat lain, berdasarkan pengakuan pelaku," jelasnya.

Keseharian pelaku menjaga warung milik kakek dan neneknya, akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 187 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: