Nama-nama Obat Sirup yang Dilarang, BPOM Angkat Bicara, Ini Penjelasannya

Nama-nama Obat Sirup yang Dilarang, BPOM Angkat Bicara, Ini Penjelasannya

Nama-nama obat sirup yang dilarang sudah dipublikasikan WHO dan juga dirilis oleh BPOM.-Ilustrasi/Dzulham Fadoli-radarcirebon.com--

Karena itu, BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar dampaknya.

Tidak hanya itu, BPOM juga berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, dan pihak terkait lainnya dalam rangka pengawasan keamanan obat (farmakovigilans) yang beredar dan digunakan untuk pengobatan di Indonesia. (radarcirebon)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarcirebon.com