Kejari Tasikmalaya Percepat Penyidikan Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi, 30 Saksi Telah Diperiksa

Kejari Tasikmalaya Percepat Penyidikan Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi, 30 Saksi Telah Diperiksa

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Bobby Muhamad Ali Akbar. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten TASIKMALAYA terus mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten TASIKMALAYA periode 2021 hingga 2024.

Kasus ini mencuat setelah penyidik Kejari mendapatkan informasi awal mengenai indikasi penyimpangan distribusi pupuk subsidi yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat. 

Dugaan penyimpangan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan, serta berdampak pada terganggunya akses petani terhadap pupuk bersubsidi, yang seharusnya menopang produktivitas sektor pertanian daerah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Bobby Muhamad Ali Akbar, mengungkapkan bahwa jumlah saksi yang diperiksa terus bertambah seiring pendalaman kasus. 

BACA JUGA:Viman Dorong Dekranasda Kota Tasikmalaya Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif dan Pelestarian Budaya

Hingga kini, sudah lebih dari 30 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi.

“Dari sebelumnya 27 saksi, sekarang jumlahnya sudah lebih dari 30 orang,” ujar Bobby saat dikonfirmasi, Senin 23 Juni 2025.

"Mereka (saksi, Red) berasal dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses penyaluran pupuk subsidi, mulai dari distributor, kios pupuk lengkap (KPL), BUMN terkait, hingga para petani penerima manfaat," sambungnya.

Ia menegaskan bahwa perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dan tengah dikebut, termasuk dengan melibatkan auditor dan tim ahli guna memperkuat alat bukti.

BACA JUGA:HP Flagship Killer 2025: Realme GT 7, Realme GT 7T, Realme GT 7 Dream Edition dengan Performa Buas

“Kami sudah berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung potensi kerugian negara. Perhitungan ini sangat krusial sebagai dasar penindakan hukum selanjutnya,” tegasnya.

Selain auditor, tim penyidik juga menggandeng sejumlah ahli, mulai dari pakar hukum pidana, hukum bisnis, hingga pakar kebijakan distribusi subsidi. 

Pelibatan para ahli ini, menurut Bobby, untuk menilai kesesuaian tata kelola distribusi pupuk dengan regulasi serta ketepatan sasaran program subsidi.

“Pupuk subsidi merupakan program strategis nasional yang berkaitan langsung dengan ketahanan pangan. Maka, penilaian dari para ahli sangat dibutuhkan untuk melihat apakah benar terjadi penyimpangan dalam proses distribusinya,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait