Yakin Septictank Rumahnya Aman dan Tidak Bocor ? Ini Cara Membedakan yang Sudah Aman

Yakin Septictank Rumahnya Aman dan Tidak Bocor ? Ini Cara Membedakan yang Sudah Aman

Sekretaris Dinas PUTR Kota Tasikmalaya Toni AAntoni dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tasikmalaya Yudha M.A. SH saat sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Kota Tasikmalaya.-Foto:dokradartasikmalaya.com-

KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Hampir semua orang akan menjawab kalau septictank rumahnya sudah aman dan tidak bocor, ketika septictank tersebut tidak pernah disedot meskipun sudah dibuat berpuluh-puluh tahun atau belasan tahun.

Masayarkat menganggap bahwa septictank yang baik itu yang tidak pernah bocor, tidak pernah disedot dan tidak pernah mampet. 

Namun hal itu ternyata tidak benar. Bahkan sebaliknya, bahwa septictank yang tidak pernah disedot selama puluhan tahun atau belasan tahun, artinya sudah mencemari tanah karena limbah tinja atau limbah domestik meresap ke dalam tanah dan mencemari air tanah.

Hal ini terungkap pada saat sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang dilaksanakan oleh Dinas PUTR Kota Tasikmalaya bersama dengan Bagian Hukum Setda Kota Tasikmalaya, Selasa 4 Maret 2022 di Aula Dinas PUTR Balewiwitan Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA:Shevchenko: Chelsea Wajib Menang, Tapi Milan Punya Pemain Berkualitas

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) juga perwakilan sepuluh kecamatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Kota Tasikmalaya dalam mewujudkan Sanitasi Aman di Kota Tasikmalaya.

Sekretaris Dinas PUT Kota Tasikmalaya, Toni Antoni menuturkan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik ini sangat dibutuhkan sebagai satu pedoman untuk teknis pengelolaan Air Limbah Domestik di Kota Tasikmalaya.

Terlebih lagi saat ini pengelolaan air limbah domestik menjadi sala satu tugas kewenangan dari pemerintah daerah yang harus dilaksanakan.

Selain itu, kata Toni, sosialisasi dilakukan untuk menampung saran masukan dari setiap OPD berkaitan dengn rencana penyusunan Perwalkot yang menjadi turunan daro Perda ini.

BACA JUGA:Liga 1 2022/2023 Ditunda Dua Pekan Pasca Tragedi Kanjuruhan, Selanjutnya Tunggu Kebijakan PSSI dan Pemerintah

“Kami juga membutuhkan sana masukan dari semua OPD terkait untuk penyusunan Perwalkotnya,” ungkapnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tasikmalaya, Yudha M. Amal Udin SH, menyampaikan bahwa lahirnya Perda ini melihat dari berbagai aspek yang terjadi di Kota Tasikmalaya, diantaranya pertumbuhan penduduk, peningkatan konsumsi pemakaian air bersih, peningkatan jumlah air limbah.

Juga pembuangan air limbah domestik yang dilakukan tanpa proses terlebih dahulu sehingg mencemari lingkungan dan mencemari sumber-sumber air baku untuk minum.

“Apa itu air limbah domestik ? Air limbah yang berasal dari bungan air mandi, cuci, kakus dan dapur yang berasal dari kegiatan ekonomi, usaha pemukiman, real estate, restoran perkantoran, perhotelan, perniagaan, apartemen asrama, sosial juga rumah tangga. Air dari WC yang kita buang setiap hari itu juga air limbah domestik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: