Yakin Septictank Rumahnya Aman dan Tidak Bocor ? Ini Cara Membedakan yang Sudah Aman
Sekretaris Dinas PUTR Kota Tasikmalaya Toni AAntoni dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tasikmalaya Yudha M.A. SH saat sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Kota Tasikmalaya.-Foto:dokradartasikmalaya.com-
BACA JUGA:Bobotoh Persib Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya Kota Shalat Ghaib untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
Saya suka tanya juga, septictank yang bagus itu ternyata bukan yang tidak pernah disedot, tapi yang rutin dan terjadwal disedot. Kalau yang tidak pernah disedot artinya tidak aman, melainkan mencemari tanah,” ungkapnya.
Dengan adanya Perda ini, kata Yudha, menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah Kota Tasikmalaya dalam pengelolaan air limbah domestik.
Perda ini sebagai payung hukum yang dibuat agar pengelolaan air limbah domstik di Kota Tasikmalaya dari hulu sampai hilirnya dapat dilaksanakan dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: