10 Kasus Investasi Bodong Berhasil Diungkap Bareskrim Polri, Berikut Ini Nama-Namanya...

10 Kasus Investasi Bodong Berhasil Diungkap Bareskrim Polri, Berikut Ini Nama-Namanya...

Bareskrim Polri mengungkap sejumlah praktek dugaan tindak pidana investasi bodong. Foto: jpnn--

BACA JUGA: Profil Jenderal Besar TNI AH Nasution yang Lolos dari Pembunuhan Kelompok G30S PKI

“Perkara yang sudah P21 dan tahap II pertama Binomo, ada juga Viral Blast Global, EPS Binary Option, Evotrade, kelima Fahrenheit, dan keenam DNA Pro Akademi," ujarnya Rabu 28 September 2022.

"Kemudian beberapa perkara yang masih dalam penyidikan pertama Mark AI, kemudian ada Auto Trade Goal, ketiga Net 89, keempat EA Copet, ini sudah dalam penetapan tersangka,” sebutnya. 

Dari keempat kasus yang masih dalam tahap penyidikan, Ahmad merinci beberapa kasus tersebut.

Pertama, perkara Mark AI dari PT Teknologi Investasi Indonesia berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0680/XI/2021/Bareskrim Polri tertanggal 9 November 2021 tentang Tindak Pidana Penggelapan, Penipuan, dan TPPU aplikasi trading kripto dengan sistem arbitrase.

BACA JUGA: Honorer Batal Dihapuskan 2023, Pemerintah Butuh Waktu 3-4 Tahun untuk Menuntaskannya

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara didapati fakta bahwa korban berinvestasi dengan nominal sekitar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 9 miliar dan dijanjikan akan mendapat keuntungan 1,3 persen sampai dengan 1,5 persen per hari,” kata Ahmad.

Kedua, kasus Auto Trade Goal berdasarkan Laporan Polisi nomor LP B/0170/IV/2022/Bareskrim Polri tanggal 11 April 2022 tentang Tindak Pidana Penggelapan, Penipuan Perdagangan, dan TPPU.

Ahmad mengatakan, duduk perkaranya adalah saat para korban mendaftar melalui website Auto Trade Goal dan membeli paket robot trading level 4 seharga Rp 30 juta pada PT Sarana Digital Internasional.

BACA JUGA: Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Roy Suryo Sudah P21, Segera Masuk Persidangan

“Pihak Auto Trade Goal menawarkan keuntungan sebanyak 20 persen per bulan kepada para membernya. Kasus ini masih terus dilakukan proses penyidikan,” ujarnya.

Terakhir, kasus EA Copet berdasarkan Laporan Polisi nomor LP B/0121/III/2022/ Bareskrim Polri tanggal 15 Maret 2022 tentang Tindak Pidana Penggelapan, Penipuan, Perlindungan Konsumen dan TPPU.

Ahmad mengatakan, pihak EA Copet melakukan penjualan emas tanpa izin dengan estimasi keuntungan 5 persen sampai dengan 30 persen per bulan.

Dengan sistem member get member, yaitu semakin banyak nasabah yang direkrut maka akan memberikan keuntungan tambahan. Kasus ini juga masih dalam proses penyidikan dan dalam rangka untuk penetapan tersangka,” tandasnya. (jun)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: jpnn.com