Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Roy Suryo Sudah P21, Segera Masuk Persidangan

Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Roy Suryo Sudah P21, Segera Masuk Persidangan

Kejaksaan menyatakan berkas perkara Roy Suryo sudah lengkap, sehingga dalam waktu dekat bakal segera disidangkan. foto: ist--

JAKARTA, RADARTASIK.COM  - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama oleh mantan Mepora, Roy Suryo dinyatakan sudah lengkap atau P21.

 

Ini berarti tidak lama lagi kasus tersebut segera disidangkan.

"Iya benar, per 28 September 2022," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis 29 September 2022.

 

Ade menyatakan berkas perkara kasus Roy Suryo tersebut dinyatakan lengkap setelah diperiksa oleh tim peneliti kejaksaan.

 

BACA JUGA: Innalillahi, Bocah 9 Tahun Meninggal, Korban Kebakaran Butuh Susu Bayi dan Logistik 

BACA JUGA: Ridwan Kamil Bilang akan Umumkan Gabung Parpol Mana pada Akhir 2022, Golkar Langsung Siapkan Karpet Merah

Langkah selanjutnya adalah pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Polda Metro Jaya kepada pihak kejaksaan.

Ade Sofyansah membocorkan pelimpahan tahap kedua tersebut telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Kamis siang, 29 September 2022, sekitar pukul 14.00 WIB.

 

"Tahap dua dilaksanakan hari ini, di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sekitar pukul 14.00 WIB," kata Ade.

 

Seperti diketahui, pakar telematika Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

 

BACA JUGA: Operasi Zebra Mulai 3 Oktober 2022, Ini 14 Sasaran Utama Penindakan 

BACA JUGA: Viral, Petugas Cek Fisik Samsat Jaksel Di-PHK Gara-gara Minta Duit Rp30 Ribu ke Komika Soleh Solihun

Mantan Menpora itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu Roy Suryo juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya memutusakan  melakukan penahanan terhadap Roy Suryo sejak 5 Agustus 2022.

 

Sebelumnya, kasus dugaan penistaan agama oleh Roy Suryo karena mengedit meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo masih diteliti Kejaksaan.

BACA JUGA: Sebelum Laporkan Rizky Billar Atas Dugaan KDRT, Lesti Kejora Sempat Dinner Mesra dengan Sang Suami

BACA JUGA: Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Kamaruddin Mendukung, Novel Baswedan Ngaku Kecewa

 

"Masih tahap pemeriksaan berkas perkara oleh teman-teman jaksa peneliti, maksimum akhir penelitian berkas perkara 14 harinya pada 3 Oktober 2022," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah, Senin, 26 September 2022.

Ade mengatakan kejaksaan akan segera memberikan keterangan apabila tim peneliti kejaksaan telah rampung mempelajari berkas perkara tersebut.

 

"Kita usahakan semaksimal dan seteliti mungkin. Kalau kesimpulan dari teman-teman jaksa sebelum batas maksimum itu, segera nanti kita kabari perkembangannya," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id