Citra Polisi Kembali Tercoreng, Oknum Bintara Polresta Cirebon Kota Diduga Gagahi Anak Tirinya

Citra Polisi Kembali Tercoreng, Oknum Bintara Polresta Cirebon Kota Diduga Gagahi Anak Tirinya

Polresta Cirebon telah melakukan penahanan terhadap oknum polisi berinisial Briptu C yang diduga telah memperkosa anaknya. Foto: radar cirebon--

Kombes Arif pun menegaskan sejak awal penyidik telah membuka ruang terhadap fakta-fakta baru terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami korban. 

Hanya saja dari pemeriksaan penyidik terhadap saksi korban, tidak ada keterangan terkait adanya pil yang digunakan tersangka Briptu C untuk mempercayai korban sebelum terjadi kekerasan seksual. 

BACA JUGA: Beredar Video Fashion Show di Halaman Masjid Agung Ciamis, Ketua DKM Tuntut Panitia Minta Maaf

BACA JUGA: Model Fashion Show di Halaman Masjid Agung Ciamis Minta Maaf dan Dapat Syarat Ini

Polresta Cirebon, tegas Kombes Arif, tidak akan tebang pilih dalam menjerat tersangka. Termasuk dengan pengenaan pasal berlapis, yaitu UU PKDRT dan UU Kekerasan Seksual, yang ancaman hukumannya antara 15-20 tahun penjara

Sementara itu, Pembina Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan Provinsi Jawa Barat, Bimasena meminta ketika ada anak-anak yang jadi korban kekerasan seksual tidak serta merta diviralkan. 

Sebab hal itu bisa mempengaruhi perjalanan masa depan anak-anak tersebut

"Kita akan kawal proses ini, sampai nanti persidangan. Kita berharap bisa bertemu dengan korban agar dapat melakukan assessment. Kalau kasus ini terus diviralkan, dampak terhadap korban akan ada," tandas Bimasena.

BACA JUGA: Biar Siswa SDN Sindangrahayu Tetap Belajar, Ruang Madrasah Dimanfaatkan Secara Giliran

BACA JUGA: Digugat Cerai Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi: Meski Sakit Beban Pijakan, Demi Kamu Aku Tetap Bertahan

Terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban yang kembali viral di media sosial, menurut Bimasena, korban bisa kembali menjadi korban untuk yang kedua kalinya.

"Jangan korban menjadi korban untuk kesekian kalinya lagi. Pihak kepolisian sejak awal tidak menutupi kasus ini. Tapi, tidak dibuka ke publik secara luas demi kepentingan anak-anak," tegasnya.

Ditegaskan juga, bahwa kehati-hatian justru untuk kepentingan korban. Jangan sampai nanti di persidangan pelaku malah lepas. 

Orang Tua Korban Melapor ke Hotman Paris

Sebelumnya orang tua korban mengadu kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, terkait penanganan kasus Briptu C yang diduga telah memperkosa anak sambungnya yang berumur 11 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarcirebon.com