Citra Polisi Kembali Tercoreng, Oknum Bintara Polresta Cirebon Kota Diduga Gagahi Anak Tirinya

Citra Polisi Kembali Tercoreng, Oknum Bintara Polresta Cirebon Kota Diduga Gagahi Anak Tirinya

Polresta Cirebon telah melakukan penahanan terhadap oknum polisi berinisial Briptu C yang diduga telah memperkosa anaknya. Foto: radar cirebon--

CIREBON, RADARTASIK.COM - Upaya Polri untuk terus melakukan perbaikan citranya pasca terbongkarnya kasus pembunuhan berencana Brigadir J, kembali ternodai oleh ulah oknum anggotanya. 

Salah satunya seperti ulah yang dilakukan Brigadir Polisi Satu (Briptu) C, oknum polisi yang bertugas di Polres Cirebon Kota

Ia diduga telah memperkosa atau mengagahi anak sambung atau anak tirinya

Kini akibat perbuatan bejatnya itu, Briptu C telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perkosa anak dan kekerasan dalam rumah tangga. 

BACA JUGA: Keterlaluan Bener, Diduga Karena Dendam Pria Ini Buang Air Kecil Setiap Pagi di Makam Mantan Istrinya

BACA JUGA: Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Penyiksaan Monyet, Hukuman dan Denda Bikin Kapok?

Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman menjelaskan terungkapnya kasus dugaan pemerkosaan itu berawal dari adanya laporan ibu korban tentang kasus KDRT yang dialaminya pada 25 Agustus 2022. 

"Dari pelaporan dimaksud telah dilakukan kegiatan penyidikan," kata Kombes Arif, Senin, 26 September 2022.

Usai melaporkan kasus KDRT, ibu korban kembali melaporkan Briptu C pada 5 September 2022 dengan dugaan telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap anaknya. 

"Setelah dilakukan visum, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku (Briptu C, red) dan melakukan penahanan," kata Kombes Arif.

BACA JUGA: Kena Batunya, Polwan Sadis Brigadir IR yang Aniaya Pacar Adiknya Ditetapkan Jadi Tersangka

BACA JUGA: 3 Mobil Kecelakaan Beruntun di Cikoneng Ciamis, Dump Truk Terguling, Jazz Bentur Truk

Penangkapan terhadap tersangka Briptu C dilakukan Polresta Cirebon pada tanggal 6 September 2022.

"Jadi sampai hari ini (Senin,red) tersangka sudah ditahan selama 19 hari," tutur Kapolresta Cirebon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarcirebon.com