Sejak Ditahan KPK, Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati Belum Dijenguk Keluarga

Sejak Ditahan KPK, Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati Belum Dijenguk Keluarga

Sejak ditahan KPK, Sudrajad Dimyati belum dijenguk keluarga bahkan belum melakukan konfirmasi akan menjenguk.Foto: Rafi Adhi Pratama / Disway--

Tersangka Hakim Agung, Sudrajad Dimyati tiba di Gedung KPK pukul 10.20 WIB. Dirinya hadir didampingi beberapa pengawal.

Berdasarkan pantauan di lokasi, hingga kini dirinya masih diperiksa oleh tim penyidik KPK.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Jumat 23 September 2022.

BACA JUGA: Tanggapan Novel Baswedan Soal OTT KPK Terhadap Hakim Agung: Semoga Penindakan ini Bisa Menjadi Jalan Perbaikan

Penetapan diumumkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. 

Ia menyebut total ada 10 tersangka, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut, pertama ST hakim agung pada MA RI, kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti MA," ujarnya.

Dari 10 tersangka kasus korupsi terbaru ini enam orang sudah ditahan oleh KPK, yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno.

Para tersangka diduga terlibat dalam kasus suap dan pengutan ilegal pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Firli mengatakan para tersangka akan ditahan dalam 20 hari pertama sampai jatuhnya putusan hukum pidana yang menjerat 10 tersangka ini.

"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," terangnya.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: