Bupati Tasikmalaya Dilaporkan ke KPK, Kebijakan Cut Off Diduga Jadi Alat Korupsi dan Pemerasan

Bupati Tasikmalaya Dilaporkan ke KPK, Kebijakan Cut Off Diduga Jadi Alat Korupsi dan Pemerasan

Ketua Jaman Muda Tasikmalaya, Fadlan Syahrizal saat membuat laporan dugaan tindak pidana korupsi Bupati Tasikmalaya ke KPK, Jumat 19 September 2025. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COMBupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin (CNY), dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Muda Tasikmalaya, Jumat 19 September 2025. 

Laporan itu menyoroti kebijakan cut off proyek pembangunan tahun anggaran 2025 yang diduga sarat praktik korupsi.

Instruksi Bupati Nomor 0004 Tahun 2025 disebut menjadi pintu masuk dugaan penyalahgunaan wewenang. 

Proyek yang sudah disahkan dalam APBD dan sebagian telah berjalan bahkan rampung, banyak dihentikan atau tidak dibayarkan. 

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Mudah Didapat dengan DANA Kaget dan Mini Games

Sebagian proyek dialihkan ke pihak tertentu dengan nilai anggaran melonjak drastis.

Proyek Dihentikan, Anggaran Dilipatgandakan

Ketua Jaman Muda Tasikmalaya, Fadlan Syahrizal, mengungkap salah satu contoh di Kecamatan Tanjungjaya. 

Proyek pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp700 juta dihentikan. 

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang ToMarket yang Bikin Dompet Digital Terisi Saldo DANA Gratis

Namun, proyek serupa kembali muncul dengan kontrak baru senilai Rp1,4 miliar dan dikerjakan pihak lain yang diduga dekat dengan bupati.

“Banyak pengusaha yang dirugikan. Ada proyek dihentikan, ada yang tidak dibayar, bahkan ada yang dialihkan ke pihak tertentu dengan anggaran berlipat,” kata Fadlan, Senin 22 September 2025.

Dugaan Pemerasan Kontraktor

Selain itu, kebijakan cut off diduga menjadi alat pemerasan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait