Polda Jabar Kembali Ciduk 6 Pelaku Jual Beli Bayi

Polda Jabar Kembali Ciduk 6 Pelaku Jual Beli Bayi

Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Surawan menjelaskan tersangka baru kasus penjualan bayi ke luar negeri.-Istimewa-

BANDUNG, RADARTASIK.COM – Pengembangan kasus jual beli bayi jaringan internasional membuahkan hasil. Setelah 14 tersangka diamankan, Polda Jabar kembali menciduk enam tersangka baru lainnya.

Dari pengembangan yang dilakukan hingga ke Pontianak Kalimantan Barat, Polda Jabar berhasil menyelamatkan dua bayi yang hendak dijual ke Singapura.

”Enam tersangka yang berhasil kami amankan semua berjenis kelamin perempuan. Inisialnya, TSH, KR, DI, DA, ML dan FL,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Surawan, Rabu 30 Juli 2025.

Keenam tersangka baru ini, masih satu jaringan dengan 14 tersangka sebelumnya. Peran mereka beragam, mulai dari orang tua palsu hingga pengasuh bayi.

BACA JUGA: Waspada Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir? Ini Penjelasan Lengkap dari PPATK

BACA JUGA: Berkas Kasus Dugaan Kekerasan Sudah Masuk, Unsil Tasikmalaya Akan Periksa Dosen Terlapor Pekan Depan

Saat ini, empat orang sudah ditahan. Sedangkan dua tersangka lain ditangguhkan karena sedang hamil. Kasus penjualan bayi ini bermula dari laporan masyarakat pada 23 April 2025 di Kecamatan Margahayu, Bandung. 

Dari hasil penyidikan yang dilakukan sejak 18 hingga 29 Juli 2025, petugas berhasil menyelamatkan total delapan bayi, termasuk dua bayi yang baru diamankan dalam pengembangan terbaru.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan para tersangka diamankan di wilayah Kalimantan Barat. Mereka memiliki peran berbeda-beda. Ada ibu palsu dan pengasuh bayi. ”Kami juga mengamankan berbagai dokumen penting dalam penggeledahan di rumah para tersangka,” ujar dia.

Hendra menjelaskan, para pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 83 UU Perlindungan Anak, serta pasal-pasal dalam UU TPPO dan KUHP tentang penculikan anak, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Tasikmalaya Jadi Sorotan Tur Kawasan Budaya Priangan Timur, Kementerian Dorong Kebangkitan Budaya Lokal

BACA JUGA: Tiga Minimarket Tak Berizin di Tasikmalaya Disegel Satpol PP, Sisanya Kapan?

”Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka, koordinasi dengan JPU, serta pendalaman barang bukti oleh ahli forensik,” beber Hendra.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: