Staf Marketing BPR Plat Merah di Kota Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi Rp500 Juta

Staf Marketing BPR Plat Merah di Kota Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi Rp500 Juta

GG, tersangka kasus korupsi Rp 500 juta di BPR plat merah Kota Tasikmalaya saat di Kantor Kejari, Selasa 8 Juli 2025. rezza rizaldi / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota TASIKMALAYA menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di salah satu bank perkreditan rakyat (BPR) plat merah di Kota TASIKMALAYA.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Tasikmalaya, Eka Prasetya Saputra, mengatakan bahwa penyidikan kasus ini telah dilakukan sejak Juli 2025. 

Tersangka yang berinisial GG, diketahui merupakan marketing bank tersebut dan telah bekerja selama 21 tahun.

"Tim penyidik menetapkan satu orang tersangka dalam perkara korupsi pada BPR plat merah di Kota Tasikmalaya," kata Eka di Kantor Kejari, Selasa 8 Juli 2025.

BACA JUGA:Kepercayaan Investor Global Menguat, Transformasi Jadi Fondasi Daya Tarik Saham BBRI

GG diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang sejak tahun 2024, dengan tidak menyetorkan uang senilai Rp500 juta yang seharusnya masuk ke kas bank. 

Uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Awalnya GG disuruh atasannya untuk mengambil uang itu dari salah satu bank plat merah. Namun tidak disetorkan.

"Ada laporan dari pihak bank dan informasi yang masuk ke kami. Tersangka diminta mengambil sejumlah uang, namun dana itu tidak disetorkan kembali dan dipakai untuk kebutuhan pribadi," jelas Eka.

Atas perbuatannya, tukas Eka, negara dirugikan sebesar Rp500 juta. 

BACA JUGA:PKK Kota Tasikmalaya Dorong Pembentukan Karakter Pelajar dan Keluarga Sehat Lewat Program Unggulan

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.

Saat ini, tim penyidik tengah menyiapkan berkas untuk pelimpahan tahap dua ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Proses hukum terus berlanjut untuk mengusut tuntas kasus ini.

Kuasa Hukum Tersangka, Damas Afrianur menuturkan, pihaknya menghormati penahanan yang dilakukan kepada kliennya ini. 

"Kami akan mempersiapkan beberapa hal terkait pembelaan dan kita akan membela daripada hak-hak tersangka," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait