Satgas Pangan Polri Tetapkan Tiga Petinggi PT FS sebagai Tersangka Kasus Beras Premium Oplosan
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengumumkan penetapan tiga petinggi PT FS sebagai tersangka kasus beras premium oplosan.-Humas Polri-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Satgas Pangan Polri resmi menetapkan tiga pejabat dari produsen beras PT FS sebagai tersangka.
Penetapan ini terkait kasus beredarnya beras premium yang tak memenuhi standar mutu nasional alias beras premium oplosan.
Ketiganya adalah KG selaku Direktur Utama. RL sebagai Direktur Operasional. IRP yang menjabat Kepala Seksi Quality Control.
Mereka diduga terlibat dalam produksi dan distribusi beras bermerek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen serta Sentra Wangi yang tidak sesuai label dan SNI.
BACA JUGA: PJU Rusak di Kota Tasikmalaya 1.269 Titik, DPRD Desak Dishub Lebih Agresif Perjuangkan Anggaran
Pengumuman status tersangka disampaikan dalam konferensi pers oleh Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf pada Jumat 1 Agustus 2025 di Mabes Polri.
Dikutip dari laman Humas Polri, Helfi Assegaf menegaskan Polri tidak akan menoleransi pelanggaran mutu terhadap bahan pokok masyarakat.
Kasus beras premium oplosan ini bermula dari investigasi Kementerian Pertanian yang dilakukan pada Juni 2025.
Pemeriksaan dilakukan di 10 provinsi. Dari 268 sampel beras, sebanyak 232 sampel di antaranya —dari 189 merek— terbukti tidak sesuai mutu atau label kemasan.
BACA JUGA: Pastikan Status R4 Non-ASN, Pemkot Tasikmalaya Bersurat ke MenpanRB
Laporan resmi atas temuan itu dikirim ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 26 Juni 2025.
Satgas Pangan kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan di pasar tradisional dan retail modern.
Lima merek beras, termasuk milik PT FS diambil sampelnya dan diuji di laboratorium resmi Kementan.
Hasilnya? Produk tersebut tidak memenuhi SNI Beras Premium Nomor 6128-2020.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: