Setelah 5 Bulan Buron, Perempuan Terpidana Kasus Narkoba 1 Kilogram Ditangkap Kejari Kota Tasikmalaya

Setelah 5 Bulan Buron, Perempuan Terpidana Kasus Narkoba 1 Kilogram Ditangkap Kejari Kota Tasikmalaya

Ilustrasi perempuan terpidana kasus narkoba ditangkap Kejari. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Setelah sempat buron selama lima bulan, seorang perempuan berinisial Rn, terpidana kasus peredaran narkoba jenis ganja dengan barang bukti sekitar 1 kilogram, akhirnya berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota TASIKMALAYA di wilayah Kecamatan Sukaresik, Kabupaten TASIKMALAYA, Kamis 23 Oktober 2025.

Rn sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada November 2024. 

Namun, setelah Kejari mengajukan kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru menyatakan Rn bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 800 juta melalui Putusan MA Nomor 503 K/Pid.Sus/2025 tanggal 27 Mei 2025.

Setelah putusan tersebut keluar, Rn yang tidak dalam masa tahanan menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

BACA JUGA:Diduga Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, IRT di Cikalong Laporkan Suami ke Polres Tasikmalaya

Kejari Kota Tasikmalaya kemudian membentuk tim khusus untuk melacak keberadaannya.

Kasi Intelijen Kejari Kota Tasikmalaya, Indra Abdi Prakasa, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pencarian intensif hingga akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan Rn. 

“Selama kurang lebih lima bulan kami melakukan pemantauan. Alhamdulillah, kerja keras tim membuahkan hasil dan DPO berhasil kami amankan,” ujarnya seperti dilansir dari radartasik.id, Jumat 24 Oktober 2025. 

Setelah diamankan, Rn langsung dibawa ke kantor Kejari Kota Tasikmalaya untuk diperiksa dan dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung. 

BACA JUGA:Empat Jabatan Kepala OPD di Kota Tasikmalaya Belum Terisi, DPRD Desak Transparansi Merit Sistem

“Kami laksanakan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Indra.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejari Kota Tasikmalaya dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkoba, sekaligus memastikan putusan hukum dijalankan sebagaimana mestinya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait