Cek Daftar Kuota Haji Per Provinsi 2026, Jatim Terbanyak, Masa Tunggu Haji Disamaratakan 26 Tahun
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Komplek DPR RI, Jakarta, Selasa 28 Oktober 2025.-Anisha Aprilia/Disway.id-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Haji dan Umrah resmi menyamaratakan masa tunggu haji menjadi 26 tahun mulai 2026.
Langkah ini diambil agar seluruh calon jemaah dari berbagai provinsi memiliki kesempatan yang sama untuk berangkat ke Tanah Suci.
Dilansir Disway.id, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan pembagian kuota haji 2026 mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Dia menegaskan sistem baru ini memperbaiki ketimpangan masa tunggu sebelumnya yang bisa mencapai 47 tahun di beberapa daerah.
BACA JUGA: Saldo DANA Gratis Rp458.000 dari Link DANA Kaget Bisa Kamu Klaim Sekarang
Dahnil menuturkan kebijakan baru tersebut juga mempertimbangkan proporsi daftar tunggu dan jumlah penduduk muslim di setiap provinsi.
Dia mengatakan 10 provinsi yang akan mendapat tambahan kuota. Sementara 20 provinsi lainnya mengalami pengurangan karena penyesuaian proporsi nasional.
Pembagian kuota haji 2026 diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2025. Pasal ini menyebutkan bahwa Menteri Haji dan Umrah akan menetapkan kuota berdasarkan dua hal:
1. Proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi.
2. Proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.
Kebijakan ini diharapkan bisa menciptakan pemerataan dan keadilan bagi seluruh calon jemaah di Indonesia.
Jawa Timur Paling Banyak, Papua Digabung
Dari data resmi Kementerian Haji dan Umrah, Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota haji reguler terbanyak pada 2026 yakni 42.409 jemaah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: