Saat Buat Laporan Penganiayaaan, Kakek Berusia 80 Tahun Malah Ditangkap Polisi

Saat Buat Laporan Penganiayaaan, Kakek Berusia 80 Tahun Malah Ditangkap Polisi

CABUL. Tersangka UB (80), pelaku kasus dugaan pencabulan dan persetubuan anak dibawah umur, saat diamankan polisi, Sabtu (17/9). -Polres Empat Lawang-

EMPAT LAWANG, RAADARTASIK.COM – Dianiaya tetangga, seorang kakek, berinisial UB yang berusia 80 tahun ditangkap polisi saat membuat laporan  di Polsek Tebing Tinggi, Jum'at 16 September sekitar pukul 23.00 WIB.

Kakek UB merupakan warga Desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi Empat Lawang, ia mendatangi kantor polisi setelah menjadi korban pemukulan tetangganya sendiri.

Namun, bukan tetangganya yang ditangkap, polisi malah menciduk kakek UB,usut punya usut, ternyata kakek tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Tetangganya  tidak terima karena si kakek telah melakukan tindakan asusila terhadap anaknya.

BACA JUGA:Hari Ini, Sidang Banding Ferdy Sambo Akan Dipimpin Jenderal Bintang 3, Kita Tunggu Putusannya...

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin mengatakan, tersangka UB ditangkap karena melakukan pencabulan dua tetangganya berinisial IA dan DR.

Kronologi pencabulan terjadi pada hari Rabu 14 September pukul 14.00 WIB. 

Saat itu kedua korban sedang bermain bersama cucu tersangka UB. Melihat dua anak tersebut, UB memanggil korban dengan melambaikai tangan kepada korban.

Saat korban mendekat, kakek UB langsung menindih korban dan membekap mulut korban dengan tangan.

BACA JUGA:Revolusi Taktik Shin Tae-yong Bawa Timnas Indonesia U-20 Lolos ke Putaran Final Piala Asia di Uzbekistan

Merasa mendapat perlakuan tak senonoh, korban melapor ke orang tuanya tentang kejadian yang dialami. 

IA bahkan mengaku sudah lima kali dicabuli kakek UB, sedangkan DR baru 1 kali menjadi korban si kakek bejat.

Orang tua dari korban kemudian melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke Polsek Tebing Tinggi, setelah laporan, polisi melakukan penyelidikan. 

Hari Jum'at malam sekitar jam 23.00 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawabg mendapatkan informasi dari anggota Polsek Tebing Tinggi bahwa UB yang diduga telah melakukan persetubuhan dan pencabulan sedang berada di Polsek Tebing Tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: