Saat Buat Laporan Penganiayaaan, Kakek Berusia 80 Tahun Malah Ditangkap Polisi
CABUL. Tersangka UB (80), pelaku kasus dugaan pencabulan dan persetubuan anak dibawah umur, saat diamankan polisi, Sabtu (17/9). -Polres Empat Lawang-
Sang kakek ingin membuat laporan penganiayaan dikarenakan UB telah dianiaya oleh ayah dari korban persetubuhan dan pencabulan tersebut.
Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang langsung mendatangi terlapor di Polsek Tebing dan menciduk kakek UB ke Polres Empat Lawang.
Saat dibawa, kakek UB dalam keadaan luka di bagian kepala yang diakibatkan dari penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah korban.
AKP M Tohirin, Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang menyatakan sudah mengamankan tersangka dan barang bukti guna dilakukan proses lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: