Di Kabupaten Tasikmalaya, Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Cair untuk 4.593 Orang

Di Kabupaten Tasikmalaya, Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Cair untuk 4.593 Orang

Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu, Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya, H Omay Rusmana MSi. Foto: ujang nandar / radartasik.com--

Penerima BSU ini adalah untuk pekerja yang upahnya paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten/kota.

"Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat jumpa pers dikutip, Selasa 13 September 2022. 

"Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, Senilai upah minimum kab/kota, mereka tetap berhak mendapat itu," sambungnya.

Tujuan pemerintah dalam bantuan subsidi ini untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga kebutuhan sehari-hari.

Lalu apa saja persyaratan lainnya? 

Mengutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh, 

Berikut Persyaratannya:

- Pekerja/Buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan 

- Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022 

- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta 

- Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri 

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: