Iseng Membawa Petaka, Oknum Dokter Bayar Tukang Pijat Pakai Uang Palsu Hasil Ngeprint di Puskesmas

Iseng Membawa Petaka, Oknum Dokter Bayar Tukang Pijat Pakai Uang Palsu Hasil Ngeprint di Puskesmas

Oknum dokter membayar jasa tukang pijat menggunakan uang palsu hasil dia print dari puskesmas tempatnya bekerja di Bali. Foto: Polres Tabanan/Jpnn--

Polisi juga mengamankan cutter warna biru muda, monitor merek LG, keyboard Logitech, mouse Bluetooth, CPU merek Simbadda, printer merek Epson dan iPhone X. 

Kepada penyidik, tersangka Gus Yoga mengaku hanya iseng membayar jasa pijat dengan uang palsu. 

Modus pelaku membuat uang palsu rupanya cukup mudah. Pelaku scan uang pecahan Rp 50.000 emisi 2016 kemudian dicetak di printer milik puskesmas, tempat dirinya bekerja. 

Atas perbuatannya tersangka Gus Yoga dijerat dengan Pasal 36 Ayat 1 dan Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (lia/JPNN)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com