Sadis, 3 Anak di Bawah Umur Dipukuli, Dirampas Bahkan Disetrum Setelah Ditangkap Geng Motor
Ilustrasi--
"Kami menetapkan empat orang tersangka sebagai pelaku pengeroyokan dengan motif emosi pada saat berkendara di jalan," tutur Kapolres Edwin Affandi.
Edwin mengatakan keempat tersangka itu masing-masing berinisial MR (20), WK (22), dan dua orang yang masih berusia 16 tahun.
Menurut ia, para tersangka merupakan anggota dari geng motor GBR.
Polres Majalengka sempat mengamankan 15 orang dalam kasus pengeroyokan itu, namun setelah dilakukan pendalaman yang ditetapkan sebagai tersangka empat orang.
"Kami awalnya mengamankan 15 orang yang merupakan geng motor GBR, hasil penyidikan empat orang ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: