Sebelum Jalani Sidang Etik, Ferdy Sambo Memilih Mundur dari Polri, Apakah Dia Jadi Dipecat?

Sebelum Jalani Sidang Etik, Ferdy Sambo Memilih Mundur dari Polri, Apakah Dia Jadi Dipecat?

Irjen Pol Ferdy Sambo saat tandatangan berkas sebelum diamankan ke Mako Brimob pada Sabtu, 6 Agustus 2022 lalu--FIN.co.id--

“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.

BACA JUGA:Ini Solusi Atasi Inflasi yang Ditawarkan Gubernur Bank Indonesia, Perry : Kembali ke Urban Farming

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Terkait nasib Irjen Ferdy Sambo ini, Propam Polri akan segera menggelar sidang kode etik.

Menurut informasi, sidang kode etik Polri terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo rencananya akan digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022

Dari sidang tersebut kemungkinan nasib Irjen Pol Ferdy Sambo akan terjawab.

Agenda sidang kode etik yang akan segera dilaksanakan ini dibenarkan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo.

"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum," katanya, Selasa, 23 Agustus 2022.

Dedi menjelaskan, informasi yang diperoleh sidang tersebut rencanannya akan digelar lusa.

"Infonya kemungkinan Kamis," terangnya.

97 Personel Polri Diperiksa

Sebanyak 97 personel Polri telah diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

35 personel diantaranya diduga melanggar kode etik dan profesi penanganan kasus.

"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Rabu 24 Agustus 2022.

Adapun 35 personel yang diduga melanggar kode etik tersebut berasal dari berbagai kepangkatan antara lain satu orang Irjen Pol, tiga orang Brigjen Pol, enam orang Kombes, tujuh AKBP, empat Kompol, lima AKP, dua Iptu, satu Ipda, satu Bripka, satu Brigadir, dua Briptu, dan dua Bharada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id