Hari Ini, Komisi III DPR Rapat dengan Kapolri, Bahas Kasus Ferdy Sambo, Apakah Seseru dengan Mahpud MD?

Hari Ini, Komisi III DPR Rapat dengan Kapolri, Bahas Kasus Ferdy Sambo, Apakah Seseru dengan Mahpud MD?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.- Foto: Disway-

“Sehingga menjadi catatan bagi Kapolri dan institusi ke depan. Tentunya peristiwa Sambo menjadi pembenahan dan pelajaran berharga bagi Polri,” tukas Desmond.

Diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J tidak hanya menyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. Namun juga menguak soal Satgassus Merah Putih yang pernah dipimpin Ferdy Sambo.

Sementara terkait kekaisaran Sambo, hal itu mencuat terkait dugaan keterlibatan dalam konsorsium 303. 

Konsorsium ini disebut-sebut membekingi judi online dan mencuci uang dari hasil bisnis gelap tersebut.

Seperti, kasus pembunuhan Brigadir J telah menjerat lima orang tersangka. 

Salah satunya adalah Irjen Pol Ferdy Sambo. Adapun empat orang lainnya adalah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancamannya maksimal hukuman mati.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id