IPW Desak Polri Tindak 3 Klub Sepak Bola yang Disponsori oleh Judi Online
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Bareskrim Polri memproses laporan terhadap 3 klub sepak bola yang diduga disponsori judi online.. Foto: ist/pojoksatu--
Karenanya, orang-orang yang terlibat pada masuknya rumah judi online mensponsori klub-klub sepak bola di Indonesia harus ditangkap.
Sugeng menyebutkan, hal tersebut sesuai dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Belum Miliki Sertifikat Halal, Mie Gacoan Kembali Jadi Perbincangan, Begini Kata MUI dan Manajemen
Kemudian, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah.
Itu yang diatur dalam Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
“Ditegaskan pada hakekatnya perjudian bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila,” terang Sugeng seperti dilansir pojoksatu.id.
BACA JUGA:Waduh, Harga Telur di Pasar Banjar Rp32 Ribu- Rp33 Ribu Per Kg, Ini Penyebabnya
Sugeng menegaskan, penyimpangan dan pelanggaran ini harus diusut tuntas.
Apalagi saat ini, pihak kepolisian sedang gencar-gencarnya memberantas perjudian termasuk judi online.
“Genderang perang judi online itu langsung disuarakan pimpinan tertinggi Kapolri kepada semua jajaran polisi,” tandas Sugeng Teguh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pojoksatu.id