Belum Miliki Sertifikat Halal, Mie Gacoan Kembali Jadi Perbincangan, Begini Kata MUI dan Manajemen

Belum Miliki Sertifikat Halal, Mie Gacoan Kembali Jadi Perbincangan, Begini Kata MUI dan Manajemen

Kendati belum mendapat sertifikat halal menu-menu Mie Gacoan selalu diantre oleh kalangan muda atau milenial. foto: radarbekasi--

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Nama kedai atau restoran Mie Gacoan belakangan ini kembali jadi perbincangan warganet. Pasalnya hingga kini jaringan restoran di bawah bendera PT Pesta Pora Abadi itu belum memiliki sertifikat halal.

Padahal restoran yang banyak didatangi generasi milenial tersebut telah berdiri sejak 2016 lalu dan memiliki lebih dari 30 cabang yang tersebar di Pulau Jawa dan Bali.

Jika merujuk dari laman LPPOM MUI, keengganan lembaga tersebut memberikan sertifikat halal kepada kepada Mie Gacoan, salah satu adalah karena restoran tersebut menamai beberapa menu mie dengan nama yang dianggap tidak sesuai akidah umat Islam.

BACA JUGA:Bakso Unik di Tasik Diburu Pembeli, Kuahnya Dibakar di Tungku Bukan di Kompor Gas, Ini Alamatnya

BACA JUGA:Bakso Unik Tasik Jadi Perbincangan di Medsos, Kepala BI Sumbar Ikut Komen

Jika merujuk di laman LPPOM MUI, syarat dalam sistem jaminan halal (SJH) yang telah ditetapkan oleh MUI, yakni nama produk tidak boleh mengandung sesuatu nama yang bertentangan dengan akidah umat Islam.

“Misalnya, nama-nama yang mengandung kekufuran kebatilan dan kemaksiatan. Contoh: cokelat valentine, biskuit natal, mie gong ci fa cai,” tulis penjelasan di laman LPPOM MUI.

Sementara itu, Mie Gacoan menggunakan nama-nama bernuansa mistis untuk menunya seperti mie iblis, mie setan, es genderuwo, es tuyul, es sundel bolong dan es pocong.

BACA JUGA:Geger, Tukang Pijat Alternatif Ditemukan Tewas di Kontrakannya di Mangkubumi, Tasikmalaya

BACA JUGA: Kronologi Penemuan Jasad di Kamar Kontrakan di Mangkubumi, Tasik, Tergeletak di Karpet

Jadi, kendati bahan dasar pembuatan mie dan menu lainnya menggunakan bahan-bahan halal, tetapi tetap saja Mie Gacoan belum bisa memenuhi kriteria SJH.

Selain itu, nama restoran yang menggunakan kata Gacoan juga ikut menjadi penghambat belum didapatnya sertifikat halal.

Pasalnya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI), ‘gacoan’ memiliki arti ‘taruhan’, dimana mana itu dilarang dalam agama. Nah, penamaan restoran mie dengan menggunakan kata gacoan tersebut dianggap menjurus pada hal-hal tidak etis.

BACA JUGA:Diancam dengan Airsoft Gun saat Tagih Utang, Ujang Bunuh Bos Bos Travel dan Melilit Mayatnya dengan Kabel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: