Sidang Etik Ferdy Sambo Diundur ke Hari Kamis, Kompolnas Mendesak Segera Dipecat

Sidang Etik Ferdy Sambo Diundur ke Hari Kamis, Kompolnas Mendesak Segera Dipecat

Polri akan melaksanakan sidang etik Polri kepada Irjen Pol Ferdy Sambo pada Kamis, 25 Agustus 2022. Foto: Ist/Disway--

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sambo juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana itu.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong sidang etik terhadap jenderal bintang dua itu segera dilaksanakan karena Ferdy Sambo layak untuk diberhentikan dengan tidak hormat.

"Kompolnas mendorong sidang kode etik Ferdy Sambo dapat segera dilaksanakan secara transparan, akuntabel agar yang bersangkutan dapat segera diputus PTDH (pecat)," kata anggota Kompolnas Poengky Indarty, Kamis, 18 Agustus 2022.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id