Wapres Instruksikan Ini Usai Rektor Unila Kena OTT KPK

Wapres Instruksikan Ini Usai Rektor Unila Kena OTT KPK

Wakil Presiden Indonesia KH Ma'ruf Amin.-Foto: BPMI Setwapres-

BACA JUGA: Arema Didenda Rp 100 Juta Karena Ulah Penonton

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 Miliar

Rekomendasi KPK

KPK telah memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

BACA JUGA: Aturan Baru Masuk Kantor di Jakarta, Simak di Sini!

”Rekomendasi tersebut diberikan untuk menyempurnakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur nonreguler tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Senin 22 Agustus 2022.

Sebelumnya, KPK mengidentifikasi kelemahan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.

”Dari penelusuran KPK tahun lalu atas praktik penerimaan mahasiswa baru terkait sumbangan pengembangan institusi, khususnya pada fakultas kedokteran di beberapa universitas negeri, KPK mendapati lemahnya tata kelola terkait aspek transparansi dan akuntabilitas,” kata dia.

Dari penelusuran tersebut, lanjut Ipi, KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan diskusi mendalam kepada tiga universitas negeri yang termasuk dalam Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sebagai sampel, yaitu Universitas Sebelas Maret, Universitas Airlangga, dan Universitas Brawijaya.

BACA JUGA: Jadwal, Link dan Cara Daftar sebagai Penerima Bantuan Pemerintah

KPK mendapati lemahnya tata kelola dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri disebabkan karena secara teknis tidak ada pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) .

”Sehingga dalam pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi, khususnya terkait aspek transparansi dan akuntabilitas, antara lain terkait informasi tentang kuota yang tersedia, kriteria penerimaan, dan besaran sumbangan,” ucap Ipi.

Karena itu, KPK mengingatkan dan memberikan rekomendasi agar Kemendikbudristek menyusun petunjuk teknis (juknis) yang mengatur ketentuan terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

BACA JUGA: Terduga Pelaku Pembunuh Tukang Sayur Disebut Tetangga Suka Ngintip Wanita

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 07 Tahun 2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Penyempurnaan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri S1 Perguruan Tinggi Negeri yang ditujukan kepada rektor perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: