Wapres Instruksikan Ini Usai Rektor Unila Kena OTT KPK
Wakil Presiden Indonesia KH Ma'ruf Amin.-Foto: BPMI Setwapres-
Adapun SE memuat beberapa poin sebagai berikut :
Pertama, informasi mengenai penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri/nonreguler harus lebih transparan dengan memastikan ketersediaan informasi tentang rencana jumlah mahasiswa yang akan diterima melalui jalur ini, indikator/kriteria-kriteria kuantitatif yang akan digunakan untuk menentukan calon mahasiswa yang akan diterima.
BACA JUGA:Begini Visi Luis Milla di Persib Bandung
Secara khusus indikator/kriteria-kriteria itu perlu dinyatakan dengan jelas untuk menghindari anggapan sebagian masyarakat bahwa penerimaan mahasiswa hanya berdasarkan kriteria jumlah sumbangan yang diberikan.
Berikutnya, metode dan alur seleksi calon mahasiswa yang akan digunakan perlu dinyatakan secara eksplisit. Penggunaan nilai minimum (”passing grade”), nilai terbaik sesuai kuota, atau kombinasi keduanya dan bahkan metode lain jika ada harus diinformasikan.
Kedua, menyediakan dan menginformasikan kanal pengaduan (”whistleblowing system) berbasis elektronik bagi masyarakat atau calon mahasiswa baru pada media pengaduan perguruan tinggi masing-masing.
Selain itu, melalui SE tersebut, Ipi mengatakan KPK mengajak masyarakat dan calon mahasiswa baru untuk menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui kanal pengaduan JAGA Kampus pada situs JAGA.ID.
BACA JUGA: Semangat Dhelia di Seni Tradisional, sampai Ikut Lomba Jaipongan ke Bandung
Laporan yang masuk akan KPK koordinasikan dengan Kemendikbudristek dan pihak universitas agar ditindaklanjuti secara cepat.
Artikel ini sudah tayang di fin.co.id dengan judul: Instruksikan Evaluasi Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru PTN, Wapres Ma'ruf: Ada Lubang untuk Korupsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: