Miris, Rektor Unila Ditangkap KPK Karena Diduga Menerima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri
KPK dikabarkan menangkap rektor Universitas Lampung Prof Koramani terkait dugaan penerimaan suap mahasiswa baru jalur mandiri. Foto: radarlampung --
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2022/2023 Universitas Lampung (Unila) ternodai dengan ditangkapnya rektor perguruan tinggi tersebut bersama enam orang lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya seperti dikatakan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rektor Unila Prof Koramani dan enam orang lainnya ditangkap oleh tim penyidik KPK karena diduga menerima uang suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di perguruan tinggi tersebut.
Mereka ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga anti korupsi tersebut pada Sabtu, 20 Agustus 2022 di Bandung dan Lampung.
BACA JUGA:KPK OTT Petinggi Unila di Bandung, Jubir Rektorat : Rektor Tidak Ada di Lampung
BACA JUGA:Ini Peran 6 Tersangka Judi Online Jenis Slot yang Berhasil Dibongkar Polda Jateng di Purbalingga
"(Ditangkap) terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Ali Fikri menyebut para pihak yang diamankan di antaranya Rektor Unila dan sejumlah pejabat kampus tersebut serta pemberi suap.
Saat ini, para pihak yang ditangkap tim penyidik KPK itu telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Mereka selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK guna ditentukan status hukumnya.
"Perkembangannya akan segera disampaikan," kata dia.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Sekedar diketahui Prof Karomani merupakan Rektor Universitas Lampung yang dilantik langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim pada Senin, 25 November 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id