Miris, Rektor Unila Ditangkap KPK Karena Diduga Menerima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri
KPK dikabarkan menangkap rektor Universitas Lampung Prof Koramani terkait dugaan penerimaan suap mahasiswa baru jalur mandiri. Foto: radarlampung --
Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya penangkapan terhadap salah seorang rektor di Provinsi Lampung.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dinihari, berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung," kata Ali Fikri melalui pesan aplikasi Whatsapp, Sabtu 20 Agustus 2022 pagi.
Lebih lanjut, menurut Ali, saat ini para pihak yang diamankan sudah berada di kantor KPK Jakarta.
Ali menuturkan, saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap.
"Perkembangannya akan segera disampaikan," pungkasnya.
BACA JUGA:Gagal Lawan India, Timnas Indonesia akan Lakukan Uji Coba Hadapi Curacao Bulan September
Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua tempat berbeda, Bandung dan Lampung.
Dari OTT yang dilakukan oleh KPK itu, salah satu petinggi Universitas Lampung (Unila) beserta beberapa orang lainnya diamankan.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, OTT yang dilakukan oleh pihaknya itu berdasarkan menindaklanjuti laporan masyarakat.
BACA JUGA:Luis Milla Disambut Hangat Caretaker dan Kapten Persib: Kami Tinggal Mengikuti Saja…
"Benar, tim KPK tadi malam dinihari, berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung," kata Ali ketika dikonfirmasi, Sabtu 20 Agustus 2022.
Namun Ali belum bisa membeberkan identitas siapa saja yang diamankan dalam OTT di dua tempat itu. "Saat ini para pihak sudah berada di kantor KPK Jakarta. Pihak yang ditangkap diantaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung," jelasnya.
Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak2 yang ditangkap. "Perkembangannya akan segera disampaikan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id