Satreskrim Polres Garut Bongkar Sindikat Judi Togel Online

Satreskrim Polres Garut  Bongkar Sindikat Judi Togel Online

EKSPOSE. Polres Garut membongkar sindikat judi togel online di Desa Haurpanggung Kecamatan Tarogong Kidul.-yana Taryana/Radar Tasikmalaya-

Wirdhanto menerangkan, aplikasi judi togel online yang dioperasikan kedua komplotan ini jenis togel Sydney, Macau dan Hongkong. 

Dalam aksinya, kedua komplotan judi togel sudah menjalankan aksinya berbeda-beda. 

Seperti DS, sudah menjalankan bisnis haramnya selama satu bulan, sedangkan SW lebih dari satu tahun.

Wirdhanto menambahkan, dalam aksinya setiap pemasang menitipkan uang tunai Rp 1.000 kepada bandar untuk dipasangkan di aplikasi judi, kemudian dimonitor melalui aplikasi. 

Bila menang, dari Rp 1.000 itu pemasang akan mendapatkan keuntungan Rp 70 ribu.

“Itu berlaku kelipatan, jadi kalau pasang Rp 3.000 jadi Rp 210.000. Para bandar ini mendapat keuntungan 29 persen dari penggunaan aplikasi,” ujarnya.

Jika ditotalkan, kata dia, keuntungan yang sudah diperoleh bandar sudah mencapai ratusan juta rupiah. Keuntungan juga dibagi kepada karyawan.

“Untuk perekap saja, itu mendapatkan Rp 50 ribu perharinya. Kalau bandar itu lebih besar, penghasilan bandar setiap harinya itu Rp 500 ribu dan itu semuanya didepositokan oleh pelaku,” terangnya.

Wirdhanto menerangkan, judi online yang dijalankan kedua pelaku diketahui menyasar kalangan masyarakat seperti tukang parkir, karyawan bahkan pengangguran. 

Mereka yang memasang, rata-rata mengikuti judi karena alasan ekonomi, berharap mendapat penghasilan lebih.

“Kami terus mengembangkan terkait kasus ini untuk mengungkap lebih jauh, dan kami juga akan berkoordinasi untuk memblokir kedua aplikasi tersebut melalui Diskominfo. Untuk masyarakat kami harap bisa menginfokan bila mengetahui ada praktik perjudian, jenis apapun, akan kami sikat,” tegasnya.

Atas perbuatan para pelaku, menurut Wirdhanto, ketujuh orang itu dikenakan pasal bervariasi, disesuaikan dengan peran masing-masing. 

Untuk pemasang akan dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 undang-undang ITE dan pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kalau bandar akan dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda Rp25 juta,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: