Begini Trik Mengaktifkan Rekening BNI yang Pasif Agar Bisa Digunakan Transaksi

Begini Trik Mengaktifkan Rekening BNI yang Pasif Agar Bisa Digunakan Transaksi

Trik mengaktifkan rekening BNI yang pasif agar bisa digunakan transaksi.-BNI-

Begini Trik Mengaktifkan Rekening BNI yang Pasif Agar Bisa Digunakan Transaksi

RADARTASIK.COM – Sejumlah orang kadang mempunyai rekening BNI lebih dari satu untuk tabungan, gaji, transaksi harian atau kebutuhan lain-lain.

Saking banyaknya rekening, terkadang juga lupa ada rekening tabungan yang jarang digunakan sehinga rekening tabungan menjadi pasif (dormant).

Apabila selama 6 bulan berturut-turut pada rekening tersebut tidak ada transaksi debet dan kredit, rekening tabungan akan dinyatakan dormant.

BACA JUGA: MELUNASI Tagihan Bisa Dapat Saldo OVO Gratis, Berapa Besaran Cashback yang Diterima? Simak

Transaksi yang dimaksud terkecuali pendebetan dan pengkreditan oleh sistem karena biaya administrasi, denda saldo minimum, pajak dan bunga dan berlaku untuk nilai saldo berapa pun di rekening.

Sedangkan untuk Rekening BNI Simpanan Pelajar baru akan dinyatakan dormant apabila tidak aktif Selama 12 bulan berturut-turut.

Jika rekening tabungan pasif, apa dampaknya? Rekening tabungan pasif tidak dapat digunakan penarikan tunai dan pemindahbukuan atau transfer melalui e-channel dan pembelanjaan di merchant atau melalui EDC.

Rekening tabungan pasif juga tidak boleh dilakukan aktivasi e-channel. Rekening tabungan pasif bisa menerima transaksi transfer masuk selain melalui cabang atau outlet BNI dari bank lain atau transfer dari transaksi e-channel namun tidak mengubah status rekening menjadi aktif.

BACA JUGA: Kawasaki Ninja 125 2024 Irit Banget? Bahan Bakar 2.7 Liter Cukup untuk 100 Km

Apakah rekening tabungan pasif bisa diaktifkan lagi? Tentu saja kamu masih bisa mengaktifkannya kembali kalau status rekening tabunganmu dinyatakan pasif.

Begini trik mengaktifkan rekening BNI yang pasif agar bisa digunakan transaksi:

1. Aktivasi rekening pasif dapat dilakukan di seluruh cabang atau outlet oleh nasabah pemilik rekening dengan otorisasi.

2. Transaksi setoran, penarikan tunai atau pemindahbukuan debet rekening pasif melalui cabang atau outlet dengan otorisasi. Khusus untuk transaksi setoran minimal setoran adalah sebesar Rp100.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: