Siaran Televisi Analog Berakhir 2 November 2022 Mendatang
Ilustrasi: televisi -Pixabay/@svetjekolem-disway.id--
2. Sampai saat ini Kementerian Kominfo belum menerima salinan Putusan Mahkamah Agung terhadap uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP 46/2021).
Ini sebagaimana diberitakan oleh media disampaikan oleh juru bicara Mahkamah Agung, Wakil Ketua MA bidang yudisial pada tanggal 2 Agustus 2022.
3. Kementerian Kominfo masih menunggu disampaikannya salinan putusan dimaksud oleh Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Booth ’Daihatsu Awesomeverse’ di GIIAS 2022, Berikan Warna dan Pengalaman Baru kepada Pengunjung
Hingga saat ini, masih mengkaji berdasarkan informasi dari pemberitaan.
Kajian komprehensif baru dapat dilakukan setelah diterimanya salinan putusan, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kementerian Kominfo sebagai dampak dari Putusan MA tersebut.
4. Jadi secara prinsip, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital tetap berlanjut dan diimplementasikan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UU tersebut telah mengamanatkan penghentian penyiaran terestrial dengan teknologi analog (Analog Switch Off/ASO) dilakukan paling lambat pada tanggal 2 November 2022.
BACA JUGA:Analis Proyeksikan Pencapaian BRI Group Semakin Mengkilap di Akhir Tahun 2022
Cara Cek TV Digital di Kominfo:
Bagi masyarakat yang televisinya masih merupakan televisi yang hanya menangkap siaran TV analog maka diperlukan pemasangan Set Top Box (STB) agar bisa menerima siaran TV digital. Namun bagi yang sudah menggunakan TV digital maka tidak perlu membeli STB.
1. Buka laman siarandigital.kominfo.go.id
2. Pilih menu Perangkat TV Digital
3. Pada pilihan "Pilih Kategori" pilih "Televisi" dan isikan merk televisi beserta model/typenya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: