4922 Link Jual Obat Sirup Tidak Aman, BPOM Minta Konten Di-takedown, Masyarakat Wajib Waspada

4922 Link Jual Obat Sirup Tidak Aman, BPOM Minta Konten Di-takedown, Masyarakat Wajib Waspada

Ilustrasi: BPOM menemukan 4922 link jual obat sirup tidak aman.-radartasik.com-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 4922 link jual obat sirup tidak aman.

Ribuan link jual obat sirup tidak aman itu ditemukan saat BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol).

Patroli siber dilakukan pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman.

Ribuan link jual obat sirup itu diidentifikasi badan pengawas obat tersebut sampai dengan 21 Oktober 2022.

BACA JUGA: 133 Daftar Obat Sirup yang Aman Diminum versi Terbaru BPOM

Menindaklanjuti temuan itu, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

BPOM berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan idEA untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap 4922 link yang teridentifikasi melakukan penjualan obat sirup yang dinyatakan tidak aman.

Atas temuan 4922 link jual obat sirup itu, BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

- Membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, Puskesmas atau rumah sakit terdekat.

BACA JUGA: Ngeri! Gagal Ginjal Akut Renggut 133 Jiwa, 5 Obat Sirup Dimusnahkan

- Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

- Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kedaluwarsa.

Semua informasi ini dirilis BPOM RI dalam penjelasannya tentang informasi kelima hasil pengawasan BPOM terkait obat sirup yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol pada Minggu 23 Oktober 2022.

Dalam penjelasan itu pun disampaikan bahwa BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: