Nah Loh! Saksi KPK Kompak Sebut Adanya Dugaan Pemerasan oleh Auditor KPK dalam Kasus Suap Bupati Bogor

Nah Loh! Saksi KPK Kompak Sebut Adanya Dugaan Pemerasan oleh Auditor KPK dalam Kasus Suap Bupati Bogor

Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus suap auditor BPK dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif kompak adanya pemerasan oleh auditor BPK. Foto: ist- -

"Saya ingin membantu karena untuk kebersamaan. Ini diberikan untuk BPK. Yang jelas permintaan dari BPK. Itu PUPR iuran," tutur Gantra.

BACA JUGA:Jual Senjata Serbu untuk Berburu kepada Anggota Organisasi Menembak, Seorang Oknum Anggota Polri Diamankan

Senada dengan Gantra, Kasi Bina Teknik Jalan dan Jembatan DPUPR Bogor Khairul Amarullah menyebutkan, terdakwa Adam berpesan kepada dirinya mengenai permintaan uang ke salah satu kontraktor lantaran adanya permintaan BPK.

"Beliau (adam) diminta oleh BPK. Pusing waktu itu, intinya ini ada permintaan. Akhirnya ke Ibu Nani (kontraktor), bahwa ada permintaan dari BPK. Oke katanya," kata Kahirul.

Saksi lainnya, Iwan Setiawan yang merupakan staf di DPUPR Kabupaten Bogor berlaku sebagai pengepul uang yang dikumpulkan oleh DPUPR. Dia memberikan uang tersebut kepada terdakwa Rizki Taufik Hidayat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di DPUPR Kabupaten Bogor.

BACA JUGA:Umuh: Rene Sudah Tidak di Persib, Bobotoh Merasa Lega

Kemudian, dari Rizki diserahkan ke terdakwa Ihsan Ayatullah Kasubid Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang juga kerap dimintai uang oleh auditor BPK. 

Namun, satu waktu Iwan mengaku sempat dimarahi oleh terdakwa Adam lantaran menyalurkan uang terlalu besar. Pasalnya, auditor BPK sering kali meminta uang.

 "(Disalurkan) Rp 35 juta kepada Pak Ihsan. Pak Adam marah, kenapa dikasih sebesar Rp 35 juta. Karena nanti ada permintaan lagi dari BPK. Pak Adam berat. Karena alasannya minta-minta lagi," kata Iwan Setiawan

BACA JUGA:Pengacara Habib Rizieq Minta Kapolri Proses Hukum Penyebar Hoaks Baku Tembak Bharada E dan Brigadir J

Sebelumnya, Kuasa Hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butar Butar bersikukuh kliennya tidak terlibat dalam kasus suap auditor Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Dinalara menegaskan, kasus yang menjerat Ade Yasin salah alamat. Pasalnya, dalam persidangan terungkap bahwasannya ada permintaan sejumlah uang dari BPK Jabar dan tidak ada perintah dari Ade Yasin untuk mengumpulkan uang.

"Sebenarnya poin dalam perkara hari ini kami menemukan fakta baru, bahwa sebenarnya orang-orang yang memberikan uang itu patut diduga mereka merasa diperas," ucap Dinalara seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 10 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com