Jual Senjata Serbu untuk Berburu kepada Anggota Organisasi Menembak, Seorang Oknum Anggota Polri Diamankan
Polres Lubuklinggau mengamankan oknum anggota organisasi menembak karena membeli senjata api secara ilegal dari oknum anggota kepolisian setempat. Foto: sumeks--
LUBUKLINGGAU, RADARTASIK.COM - Seorang oknum anggota Polri berinisial A diamankan oleh Polres Lubuklinggau lantaran diduga telah menjual senjata serbu untuk berburu secara ilegal kepada seseorang anggota organisasi menembak.
Atas kasusnya tersebut, saat ini oknum polisi berinisial A itu tengah menjalani proses sidang etik dan pidana.
"Ya memang ada oknum anggota (yang menjual senpi secara ilegal). Sekarang yang bersangkutan sedang diperiksa, baik kode etik maupun pidananya," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, Rabu, 10 Agustus 2022.
Lebih lanjut Kapolres pun menjelaskan, jika oknum polisi berinisial A itu adalah pemilik senjata serbu untuk berburu, yang menjualnya kepada seorang oknum anggota Perbakin bernama Agus Witono.
Lantaran kasus penjualan senjata api kepada oknum anggota Perbakin tersebut tidak hanya menjerat satu orang dan bukan kali pertama terjadi, AKBP Harissandi pun mengungkap jika penyidik akan segera memanggil ketua Perbakin Musi Rawas.
"Kan dari dua kasus, ada tiga tersangka merupakan anggota Perbakin Musi Rawas," tuturnya.
Sebelumnya Polres Lubuklinggau kembali mengungkap kasus kepemilikan senjata tanpa dokumen, yang di lakukan oleh oknum Pengurus Perbakin Musi Rawas.
Polisi mengamakan tersangka Agus Witono (50), di rumahnya di Jalan Kamboja RT04, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin 8 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, anggota berhasil mengamankan dua pucuk senjata api laras panjang jenis mouser, satu pucuk senjata api laras panjang jenis Sten Gun.
BACA JUGA:Umuh: Rene Sudah Tidak di Persib, Bobotoh Merasa Lega
Selain itu disita pula total 1.498 butir amunisi berbagai kaliber. Seperti peluru kaliber 22, kaliber 9, kaliber 7, dan kaliber 556, bahkan ada juga peluru tabur.
Sementara itu pada peristiwa sebelumnya pada 29 Juli 2022, anggotaPolres Lubuklinggau menangkap dua oknum anggota Perbakin, yang menjual Senapan Serbu M-4 A1 Carbine ilegal secara online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co